Beranda Politik & Pemerintahan PR Kades Segera Rampungkan SPJ DD Tahap 3

PR Kades Segera Rampungkan SPJ DD Tahap 3

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – PR Kepala Desa rampungkan (SPJ )Surat Pertanggung Jawaban pengunaan Dana Desa tahap 3 hanya punya jedah waktu yang diberikan Pemkab Bondowoso sampai dengan 31 Januari 2019. Kendati tinggal seminggu batas akhir yang diberlakukan masih t satu Kecamatan yang sudah menyelesaikan pertanggungjawaban.

Wahyudi Triadmadji Inspektur Inspektorat Bondowoso menjelaskan, dari 23 Kecamatan satu kecamatan yang rampung menyetor SPJ adalah Kecamatan Binakal.

“Sampai saat ini masih satu Kecamatan yang selesai. Sementara sisanya masih kami kejar sampai tanggal 31.” jelasnya saat mendampingi Bupati Bondowoso diacara kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Sumber Wringin, Kamis (24/1/2019).

Pihaknya enggan menjelaskan secara rinci sanksi terhadap Desa jika batas akhir yang ditentukan oleh pemerintah daerah sudah berakhir.

Dampak keterlambatan pertanggungjawaban adalah penundaan pencairan terhadap anggaran selanjutnya hanya itu yang dijelaskan Wahyudi.

Bupati bersama inspektorat sempat menyinggung Kepala Desa untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban. Bahkan untuk penggunaan angggaran di tahun selanjutnya, desa diminta untuk tidak mengerjakan fisik pada tahap tiga penggunaan dana desa. Sebab, usulan pengerjaan fisik ditahap 3 akan menjadi kendala keterlambatan pertanggungjawaban padahal sejatinya SPJ tersebut sudah rampung.

1744129950993