FeaturedHukum & kriminal

7 Bulan Jadi DPO, Tim Jatanras Polres Situbondo Tangkap Pelaku dan Penadah Curat

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Situbondo – Tim Jatanras Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kecamatan Arjasa pada bulan Januari 2021 atau sekitar 7 bulan lalu, Senin (26/7/2021).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Kasus Curat dilaporkan di SPKT Polsek Arjasa pada tanggal 11 Januari 2021 berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penadah yakni SL (33) warga Batu Ampar kecamatan Cermee Bondowoso dan ST (55) warga Sempol kecamatan Prajekan Bondowoso. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangak ada 2 buah HP merk OPPO.

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menerangkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dirumah istrinya di kecamatan Arjasa setelah sebelumnya mendapatkan informasi keberdaan pelaku kemudian Tim Jatanras juga mengamankan penadah hasil kejahatan SL.

Kasi Humas Polres Situbondo juga menambahkan bahwa, modus pelaku masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban dan membawa barang berharga milik korban yaitu handphone, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo. (ans/humas)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Wujud Nyata Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Tangkal Anjal dan Orgil

Kenangan Kekompakan Satgas TMMD 106

DPRD dan Pemkot Mojokerto Sepakati 2 Raperda

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih