FeaturedHukum & kriminalLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

496 Napi Lapas Banyuwangi Terima Remisi HUT RI ke-76, Narkoba

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Banyuwangi- Sebanyak 496 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapatkan pengurangan masa pidan atau remisi umum pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, dan 4 orang narapidana diantaranya akan bebas langsung usai pemberian remisi.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Total sebanyak 496 warga binaan yang mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT RI yang ke 76 ini,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto usai pemberian remisi, Selasa (17/8/2021).

Remisi Umum 17 Agustus 2021 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Kemudian, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu, juga telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan atau Polri, atau BNN. Dan atau telah menjalani 1/3 masa pidana apabila tidak ada tanggapan. Kemudian, turut serta aktif dalam program pembinaan.

iklan dalam

Dikatakan Wahyu, jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi saat ini sebanyak 897 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 595 orang dan 305 tahanan. Dari total jumlah warga binaan yang ada, masih kata Wahyu, pihaknya mengusulkan sebanyak 508 narapidana untuk mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan Rl ke-76.

Namun dari jumlah yang diusulkan, terdapat 12 narapidana yang tidak memenuhi syarat PP Nomor 99 Tahun 12 dan melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, sehingga mereka tidak mendapat remisi.

“Sehingga remisi diberikan kepada 496 warga binaan, 4 diantaranya langsung bebas setelah pemberian remisi,” ucapnya.

Wahyu menyebutkan, ratusan warga binaan yang mendapat remisi ini dari kasus narkotika, kesehatan perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya. “Namun yang mendapatkan remisi terbanyak yakni perkara narkotika 183 narapidana. Semua perkara mendapat remisi. Kecuali, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tidak bayar denda. Dan, yang tidak bayar uang pengganti tidak mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menjelaskan, selama ini Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerjasama dan perhatian sesuai usulan dari Lapas. Sepertihalnya memberikan pelatihan, pendampingan, dan lainnya, khususnya terkait penanganan narkotika di Banyuwangi.

Dalam penangana narkoba ini, kata Ipuk, Pemkab berencana membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dalam mencegah dan memberantas narkoba.

“Ya, kami ingin Banyuwangi memiliki BNK sehingga kedepannya diharapkan mampu mengatasi atau mengantisipasi penyalah gunaan narkoba, khususnya antisipasi pada anak usia sekolah,” tandasnya. (mam)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pak Katimun bersyukur atas bantuan TMMD 106 Kodim 0818

Pembekalan 590 CJH oleh Bupati Bondowoso

Akibat Bau Badan Penumpang, Pesawat Transavia Mendarat Darurat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih