BONDOWOSO – Ada tiga posisi yang dilantik Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin yang masih disebut berstatus Penjabat (Pj) dari 14 orang eselon II hasil open bidding di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso .
Diantaranya Pj Direktur RSUD dr. H. Koesnadi dr.Yus Priayatna, Pj Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamidah, serta Pj Kepala Bappenda Dodik Siregar.
Dikatakan ke tiganya secara kepangkatan masih belum mencukupi, yakni masih golongan 3A. Namun, beberapa bulan kemudian ke tiganya akan menjabat sebagai kepala dinas definitif.
“Mungkin dari sisi hasil nilainya lebih bagus dari pada yang lain. Kan dari setiap calon itu nilainya tidak sama,” jelasnya Jum’at 6/8/2021.
Pj Sekretaris Daerah yang menjadi Ketua seleksi Jabatan Pratama Tinggi (JPT), Soekaryo menambahkan, status Pj ini secara aturan boleh. Terlebih memang ini menjadi kewenangan bupati untuk memilih yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Itu atas dasar aturan. Kalau tidak dasar aturan bisa batal ini,” ujarnya.
Berdasarkan aturan memang diajukan ada tiga nama. Selanjutnya dari tiga nama dimintakan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dikatakan, Bupati memiliki kewenangan. Tidak harus dinomer urut paling pintar. Namun, dipilih yang menurut bupati paling bisa membantu.
“Tapi yang menurut Bupati dianggap lebih bisa membantu, itu yang dipilih Bupati,” ujarnya.
Ia menerangkan kendati begitu mereka memiliki kewenangan, hak dan kewajiban yang sama dengan Kadis definitif.
Karena mereka sebenarnya merupakan kepala dinas definitif namun karena kepangkatannya belum memenuhi sesuai yang diatur.
“Tapi diaturannya diatur PJ dia,” pungkasnya