Bondowoso -250 Ribu Bungkus Rokok Ilegal dari 7 Kecamatan Disita Satpol PP Bondowoso Hal ini dilakukan saat Satpol PP Kabupaten Bondowoso melakukan operasi rokok ilegal.
Hasilnya, jutaan batang rokok tak bercukai disita dari pasar maupun home industry rokok.
Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah di Bondowoso.
Selain itu, jutaan batang rokok tersebut juga berasal dari berbagai merek, yang diproduksi sejumlah industri di Jawa Timur. Rokok-rokok ini juga ditemukan beredar di Bondowoso.
Sebagai salah satu wilayah penghasil tembakau, di Bondowoso terdapat puluhan hingga ratusan industri rokok berskala kecil maupun menengah, terutama industri rokok rumahan.
Bukan cuma itu. Di pasaran juga banyak ditemui kemasan rokok yang tidak menggunakan cukai rokok resmi yang dikeluarkan bea cukai. Kemasan rokok semacam itu biasanya diproduksi oleh home industry.
“Operasi ini akan kami lakukan secara berkala,” jelas Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, dikonfirmasi di lokasi, Sabtu (24/9/2022).
Pada tahap awal ini, imbuh Slamet, operasi dilakukan di 7 kecamatan. Sasarannya yakni rokok yang tidak menggunakan cukai resmi, maupun rokok yang memang sama sekali tak menggunakan cukai.
“Khusus untuk home industry, akan dilakukan dulu tindakan persuasif berupa sosialisasasi tentang undang-undang tentang cukai maupun perda,” tegasnya.
Slamet memaparkan, total barang bukti yang mereka amankan sebanyak 250 ribu bungkus rokok. Tiap bungkus berisi masing-masing 12 batang rokok.
“Tinggal dikalikan saja satu bungkusnya ada 12 batang, yang kami amankan ada 250 ribu bungkus. Jutaan batang yang kami amankan,” paparnya.
Pantauan di lapangan, dalam operasi pasar rokok ilegal itu, Satpol PP Bondowoso sengaja menggandeng Bea Cukai Jember. Jutaan rokok ilegal tersebut lantas ditampung sementara di satu tempat dan berencana bakal dimusnahkan.