Bondowoso – Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmad, memaparkan Visi dan Misi di acara Kunker di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Tangsil, Kamis (31/01/2019) Ia menggambarkan seandainya setiap tahun ada 1.000 rumah yang diperbaiki. Maka akan butuh waktu sekitar 70 tahun mengentaskan RTLH. Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bondowoso mencapai sekitar 74 ribuan. Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Bondowoso. Ia berharap dengan kondisi demikian dana DD tidak boleh menyimpang terhadap hal-hal yang sudah ditetapkan .
” Jika kita alokasikan minimal 1.000 per tahun anggaran, kita butuh 70 tahun. Ini waktu yang sangat lama dan tidak mungkin,” urainya dihadapan puluhan Kades dari 5 Kecamatan, yakni Wonosari,Taman Krocok,Tenggarang,Curahdami dan Kecamatan Kota.
Wabup mendorong pemberdayaan di tingkat desa dengan Dana Desa. Di samping itu, pihaknya berencana akan membuat Sistem Keuangan Desa dengan aplikasi dan menu yang tepat. Sehingga, manakala ada Kades yang membuat program yang tidak sesuai dengan menu, akan ditolak oleh sistem.
“Saya punya harapan, 74 ribu rumah tidak layak huni, dengan model yang saya sampaikan nantinya betul-betul Bondowoso dalam kurun waktu tiga tahun lepas dari Kabupaten Tertinggal dan Termiskin,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga mengingatkan agar para Kepala Desa menghindari pembangunan fisik yang tidak ada manfaatnya untuk sementara ini dalam rangka peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Contohnya sekarang banyak lomba-lomba bangun gapura, tembok kuburan, pagar kuburan. Arahkan untuk pemberdayaan, dan itu tidak boleh lagi. Sepakat?. Kemudian mempercantik kantor terus, kapan kita kerjanya,” tegasnya.
Tingkat kemiskinan di Bondowoso pada tahun 2018 berada di angka 14,39 persen atau sekitar 152 ribu lebih warga miskin. Jumlah ini sudah terdata dan ditetapkan sesuai basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial.

Ia mengatakan dengan kondisi demikian dana DD tidak boleh menyimpang terhadap hal-hal yang sudah ditetapkan. Artinya, dalam proses penyusunan dana DD, khususnya untuk pemberdayaan warga miskin tidak boleh menyimpang terhadap data yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Sosial.
“Ini acuan kita. Tidak boleh menyimpang,” tegas Wabup/
Ia pun menerangkan bahwa manakala masih ada yang menyimpang dari data tersebut. Maka, Bondowoso tidak akan pernah lepas dari Kabupaten tertinggal dan termiskin.
“Sehingga yang saya inginkan, para Kades, perangkat kades, BPD, harus betul-betul fokus di dalam proses perencanaan dana DDnya,”tukasnya.
Selain itu Wabup berpesan tentang pengunaan DD/ADD harus tepat sasaran pihaknya tidak ingin lagi mendengar adanya pembuatan SPJ Rampung,jika itu yang terjadi ,maka pihaknya tidak segan-segan untuk menyampaikan pada yang berwajib, kendati demikian kata Wabup , jika para Kepala Desa sudah melaksanakan sesuai aturan ia akan menjadi pelindung untuk para kades dan perangkat yang benar-benar melakukan tugas sesuai aturan demi terwujudnya Bondowoso Melesat.







