Situbondo – Jatanras Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Curahjeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Rabu (23/6/2021).
Berdasarkan laporan Polisi di Polres Situbondo, sekitar pukul 18.00 wib Tim Jatanras wilayah Tengah mengamankan warga atas nama inisial PND (33) warga Kapongan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 12 Jui 2021 di salah satu rumah warga Desa Curahjeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Dalam laporan Polisi, korban menerangkan kehilangan satu unit HP merk Samsung M11 dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, diduga pelaku masuk kerumah korban dan mengmabil barang yang dilaporkan hilang oleh korban.
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit HP Samsung M11, satu buah Dos-book HP Samsung M11 serta satu unit sepeda motor diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara, “ terangnya. (ans/dra)








