Beranda Lensa Nusantara Setujui 5 Raperda , Ketua DPRD : Jangan Ada Diskriminasi Antara Pasar...

Setujui 5 Raperda , Ketua DPRD : Jangan Ada Diskriminasi Antara Pasar Modern dan Pasar Tradisional

IMG-20250408-WA0090

 
Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso,Ahmad Dhafir menyampaikan bahwa jangan sampai ada diskriminasi antara pasar modern dengan pasar tradisional.
Dijelaskan Pemerintah Daerah dan DPRD ingin menyiapkan fasilitas yang diperlukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ada masyarakat yang senang berbelanja di toko modern ya kita hormati. Ada masyarakat yang biasa belanja di pasar tradisional ya kita hormati. Tentu pangsa pasarnya beda yang dijualpun beda,” jelasnya usai menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Bondowoso,Jawa Timur,Senin 13/7/2020.
Kelima Raperda yang telah disepakati tersebut diantaranya menyebut tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
Perda tersebut kata Dhafir mewajibkan investor atau perusahaan untuk melibatkan minimal 80 persen warga Bondowoso sebagai karyawan. Selain itu, harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso sehingga target ekonomi mandiri benar-benar tercipta.
“Tidak hanya orang datang dia bikin toko, bikin swalayan kemudian keuntungannya dibawa pulang,” imbuhnya.
Diharapkan ,para investor juga menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Para pelaku usaha modern juga harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya. Sehingga kehadiran toko modern yang menjamur saat ini tidak mengancam keberadaan toko-toko di sekitarnya.
“Tentu, dia menjual ke toko yang dia bina itu dengan harga kulakan. Sehingga pasar modern dengan pasar rakyat ini menjual barangnya sama,” harapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Bondowoso dam DPRD Bondowoso telah menyepakati 5 Raperda yang ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso dan beberapa pihak lainnya.
Lima Raperda tersebut antara lain mengatur tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarustamaan Gender dan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

1744129950993