Beranda Lensa Nusantara Ratusan THL Pemkab Banyuwangi Dipecat, Prasetyo Wakil Ketua Umum FPPI Angkat Bicara

Ratusan THL Pemkab Banyuwangi Dipecat, Prasetyo Wakil Ketua Umum FPPI Angkat Bicara

IMG-20250408-WA0090

 

Banyuwangi – Adanya pemecatan sebanyak 331 Tenaga Harian Lepas ( THL ) yang bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemkab Banyuwangi. Kebijakan ini menyulut kegeraman dan dianggap tidak manusiawi. Apalagi dimasa pandemi Covid19 yang mestinya bisa memulihkan ekonomi tapi dengan adanya hal ini akan menambah banyak lagi jumlah pengangguran yang ada di Bumi Blambangan ini.

Prasetyo Wakil Ketua Umum FPPI ( Forum Pelopor Peduli Indonesia ) menuding Pemkab Banyuwangi tidak pro rakyat dan kurang peduli terhadap wong cilik. Ini terbukti disaat rakyat kesulitan dalam masalah ekonomi karena pandemi Covid19 yang mestinya adanya pemulihan ekonomi, Pemkab Banyuwangi malah memecat atau merumahkan 331 Tenaga Harian Lepas ( THL ) yang bekerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Hal ini sangat tidak manusiawi. Bagaimana nasib mereka setelah berstatus dirumahkan tanpa memikirkan dampak yang harus diterima oleh 331 THL tersebut.

Sementara pada saat kampanye slogan yang terlontar ” Pengurangan angka pengangguran “, ternyata baru beberapa hari saja justru berbalik arah. Ternyata slogan tersebut hanya dijadikan sebagai pemanis untuk menarik simpati masyarakat di masa Pemilukada yang baru saja berlalu.

Apakah ini yang dinamakan peduli terhadap wong cilik?
Kami ( Prasetyo ) Wakil Ketua Umum FPPI ( Forum Pelopor Peduli Indonesia ) akan mengambil sikap terhadap kebijakan Pemkab Banyuwangi yang sangat tidak peduli dengan nasib 331 THL yang dipecat/dirumahkan.

Melalui FPPI kami meminta kepada Pemkab Banyuwangi agar meninjau ulang kebijakan yang sangat tidak pro wong cilik. Janji hanya tinggal janji, janji-janji politik ternyata hanya isapan jempol belaka.

Yang mengundang pertanyaan besar ada apa dengan adanya pemecatan atau dirumahkannya 331 THL ?
Pada tahun 2018-2019 ada surat larangan pengangkatan THL, namun kenyataannya setelah surat edaran itu diterbitkan, sekitar 800 THL diangkat, tiba-tiba di awal tahun 2021 diberhentikan331 THL.
Ada apa dengan adanya penerimaan THL?
Apa ada faktor KKN atau ada kepentingan yang lain ?

Sejumlah 331THL yang dipecat atau dirumahkan tersebut adalah kaderisasi yang ingin memberikan darma baktinya kepada pemerintah khususnya Pemkab Banyuwangi, secara tidak langsung kebijakan sepihak tersebut sangat tergesa-gesa untuk diputuskan tanpa memikirkan sebab-akibat dari seorang penguasa.

Menurut kami yang perlu digarisbawahi,” apakah Banyuwangi sudah menjadi kabupaten yang kere sehingga merumahkan sebanyak 331 THL di lingkungan Pemkab? Bagaimana pengelolaan PAD nya, padahal pengangguran adalah masalah masalah yang paling krusial. Saya hanya berpesan kepada penguasa jangan menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk menyengsarakan rakyat apalagi wong cilik yang butuh mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari seorang penguasa, bukan ditindas oleh penguasa, ” tutupnya. (Ren)

1744129950993