FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Polisi Grebek Industri Rumahan Kue Kering Narkoba

Screenshot_2024-06-16-16-20-23-29_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062

DENPASAR -Bulan Ramadhan ,Industri rumahan kue kerinh (kukis) narkoba di Jalan Ida Bagus Oka Denpasar, Bali digerebek Polisi.

Polisi menangkap sang koki, Emanuel Chaesar Bagaskara (24). “Tersangka sudah membikin 100 potong kukis narkoba. Yang 80 potong sudah dijual,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (7/4/2022).

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000

Dikatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan Chaesar saat mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di Jalan Tukad Musi Denpasar, Jumat (1/4/2022) lalu.

Setelah diinterogasi, Chaesar mengaku paketan itu berisi bahan untuk membuat kukis narkoba. Tersangka juga mengaku memiliki kue kering yang disimpan di rumahnya.

Di rumah pria residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan 19 kukis narkoba warna krem seberat 26,97 gram, satu bungkus serbuk warna kuning seberat 14,94 gram, sebungkus serbuk warna krem seberat 1,68 gram, timbangan elektrik dan lainnya

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. “Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly,” ungkap Bambang.

iklan dalam

Selanjutnya Polisi mendalami pengungkapan produksi kue kering narkoba buatan Emanuel Chaesar Bagaskara (24), warga Denpasar, Bali.

Dari hasil penyelidikan terungkap, kukis narkoba itu dipasarkan ke Jakarta.

“Tersangka jualnya ke Jakarta. Lalu dipasarkan kepada orang-orang tertentu yang dia kenal,” paparnya

Dia menerangkan, Chaesar memproduksi kukis narkoba awal Maret 2022 lalu. Sekali produksi, residivis kasus narkotika ini bisa membuat 100 potong kukis narkoba.

Dari jumlah itu, 80 potong telah dikirim lewat jasa ekspedisi kepada seseorang bernama Dimas yang kini buron. “Sisanya dikonsumsi pelaku,” papar Bambang.

Untuk bahan pembuatan kukis narkoba, Chaesar mengimpor dari China. Yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata, turunan dari jenis ganja.

Bambang menambahkan, pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan Chaesar. “Termasuk jaringan pemasarannya,” imbuhnya.

Di rumah pria residivis kasus narkoba ini, polisi menemukan 19 potong kukis narkoba, bahan kue, serbuk yang mengandung unsur narkotika, kompor gas, microwave, timbangan elektrik dan lainnya.

Atas kejahatan itu, Chaesar dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Bambang.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000

Related posts

Pastikan Stok BBM Aman ,Ning Ita Imbau Masyarakat Tak Berlebihan

Wabup : Kampung Durian Diharapkan Mampu Menarik Wisatawan Berkunjung ke Bondowoso

Sekda Menjamin Seleksi Direktur PDAM Objektif

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih