Bondowoso – DPRD Bondowoso menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bondowoso Jl. KH. R. As’ad Syamsul Arifin No. 100 Bondowoso. Senin, 20/5/2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir dan dihadiri oleh PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, bersama PJ Sekda Haeriyah Yuliati , FORKOPIMDA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga hadir beberapa anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.
Dalam sambutannya PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan sesuai dengan ketentuan raperda yang harus disampaikan dan dilapirkannya laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
“Kami informasikan bahwa laporan pemeriksaan oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 mendapatkan opini tertinggi yaitu WTP, ” Jelasnya Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya berharap, kita tidak berpuas diri, melainkan semakin meningkatkan kualitas kerja untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan akuntabel,”tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir saat diwawancara awak media tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
“Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemanfaatan anggaran yang efisien. Oleh karena itu perencanaan anggaran Kabupaten Bondowoso dalam mencapai sasaran pembangunan daerah tersebut harus menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta terukur,” katanya.
Selain itu, Ketua DPRD menyampaikan tentang Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Ada Undang-undang pondok pesantren, Setelah terbit PP kemudian diatur oleh Perda, hari ini sudah ditetapkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ungkapnya.
Dhafir berharap Perda tersebut kedepan dapat menjadi payung hukum tentang pengembangan dan pengolahan pasantren.
“Pesantren adalah kegiatan menuntut ilmu, artinya santri yang tidak menetap, diharapkan untuk memaksimalkan program insentif guru ngaji,”pungkasnya.