Beranda Lensa Nusantara PJ Bupati Bondowoso Keluarkan SE Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

PJ Bupati Bondowoso Keluarkan SE Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – PJ Bupati Bondowoso M.Hadi Wawan Guntoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Surat edaran Nomor: 800/251/430/2024 tersebut ditujukan kepada semua ASN dilingkungan Pemkab Bondowoso..

Adapun isi dari surat edaran tersebut diantaranya.Pegawai ASN agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan
menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Pada poin kedua dikatakan bahwa Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal
yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun
setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara,
fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah.

Kemudian untuk poin ke 3 dalam SE itu disebutkan agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pegawai
ASN di perangkat daerah masing-masing terkait dengan Netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelum SE tersebut dikeluarkan dibeberapa kegiatan PJ Bupati Bondowoso sering kali mengingatkan agar ASN netral.

“Aturanya sudah jelas jadi wajib bagi ASN netral dalam pilkada 27 Nopember 2024 mendatang,”tegasnya.

1744129950993