Kediri – tapalkudamedia.com
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) oleh Satreskoba Polresta Kediri lMereka Riza Ummar Attlas ( 42) warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Dani Sukmono (35) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Keduanya diringkus petugas dalam penggerebekan saat tengah pesta SS di kamar Riza, Selasa malam (20/3/2018). Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Yang menarik kristal SS itu disembunyikan Riza dibawah bantal tempat tidurnya. Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, tersangka tidak dapat mengelak karena ditemukan barang buktinya sabu-sabu.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang sedang pesta sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Kamsudi, Jumat (23/3/2018).
Sekitar pukul 18.30, petugas yang telah mencurigai keterlibatan Riza dan Dani. Petugas kemudian menggerebek rumah Riza. Saat petugas tiba, beberapa sabu dan peralatannya langsung disembunyikan.
Seketika itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Terutama di sekitar sudut kamar Riza yang diduga sering digunakan untuk pesta sabu-sabu. Ternyata benar, awalnya mereka menemukan pipet kaca ditengarai berisi SS yang terbakar.
Saat ditimbang beratnya sekitar 1,5 gram. Selain itu, Kamsudi menyebut, dari penggeledahan juga didapatkan satu klip sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Karenanya, tim Satresnarkoba pun membawa keduannya ke Mapolresta Kediri, pipet dan sabu, dalam plastik klip turut dibawa sebagai barang bukti. Hingga malam ini , polisi majsih terus melakukan pengembangan kasus ini. Mereka memburu pemasok SS yang menyetori Riza dan Dani.
Akibat perbuatan dua tersangka itu, Kamsudi menyebut, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 123 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(red)