Bondowoso – Pemkab Bondowoso meminta bahwa PT Indah Karya Plywood yang melakukan perluasan pabrik di dusun Jaringan, desa Pekauman, Kecamatan Grujugan tidak boleh dilanjutkan atau harus dihentikan.
Pertemuan antara Pemkab Bondowoso, dan tim ahli cagar budaya atau tacb Provinsi Jatim beserta PT Indah Karya Plywood membahas tentang rekomendasi dari TACB terhadap nasib benda megalitikum di kawasan cagar budaya tersebut.
Wabup Bondowoso, H Irwan Bachtiar rahmat, ketika dikonfirmasi mengatakan, rekomendasi dari TACB untuk mengembalikan benda megalitikum ke lokasi semula kemudian direspon oleh pemkab dengan pertemuan semua pihak, hasil pertemuan tersebut, diputuskan bahwa pembangunan harus dihentikan.
‘Megalitikum yang telah rusak maupun dipindah dari posisi semula, akan ditata ulang. kawasan tanah yang menjadi lokasi perluasan itu, ke depan akan menjadi pembicaraan. artinya, akan ada kemungkinan tanah tersebut diambil alih oleh Pemkab untuk dijadikan sebagai museum megalitikum,”jelas Irwan,Rabu 2019.
Dijelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan relokasi, jika dibangunan yang telah berdiri itu ada temuan yang lebih besar dari itu maka pihaknya akan melakukan proses pelaksanaan tukar menukar atau ruilslag.
“Akan ada review menjadi kawasan berikat cagar budaya berdasarkan keputusan gubernur. jadi tidak boleh ada aktivitas, karena itu sudah ada kajian dari kebudayaan bahwasanya itu tidak boleh ada bangunan tapi memaksa. tetapi jika masih memaksa akan dipolisikan,’ tegasnya.