Beranda Hukum & kriminal Pelajar Terciduk Racik Tembakau Gorila

Pelajar Terciduk Racik Tembakau Gorila

IMG-20250408-WA0090

BANDUNG – Tiga pelajar asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan jaringan berbeda diamankan aparat Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, karena ketiganya meracik narkotika golongan satu jenis tembakau Gorila.

Dari hasil penyelidikan BNNP diketahui para pelaku, mereka membeli bahan-bahan untuk memproduksi gorila secara online. “Pengakuannya dibeli secara online dari Bali, kita masih dalami,” kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif, saat dihubungi, Selasa (19/3/2019).B

Jenderal bintang satu itu mengatakan, bahan-bahan pokok untuk pembuatan gorila bukan barang-barang yang dijual legal di pasaran. “Enggak dijual bebas itu bahan-bahannya, peredaran gelap. Berbeda kayak tramadol yang ada di apotek,” ucapnya.

tembakau

Dia menuturkan, keterlibatan pelajar perlu diwaspadai. Pasalnya, saat ini para remaja diketahui sudah dapat meracik hingga memproduksi narkotika itu.

“Kita perlu menjaga anak-anak kita, bukan masalah sudah banyak atau tidak tapi potensi itu ada untuk mempengaruhi para pemuda,” katanya.

Menanggapi keterlibatan pelajar dalam dunia narkotika, psikolog Anak UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) Elly Malinah mengatakan, peran teknologi paling bertanggung jawab dalam kasus narkotika di tubuh pelajar. Pasalnya, saat ini baik dari hal negatif maupun hal positif dapat dipelajari dari internet.

“Disinilah peran ada dua hal satu peran orangtua terkait pendampingan anak. Kedua sistem kita pun kalau misalnya ini pendekatannya melalui teknologi maka harus ada sistem juga yang menghacker teknologi juga. Artinya aparat keamanan harus melihat juga muatan-muatan atau konten-konten dalam internet yang tidak mendidik harus cepet kita blokir atau semacamnya,” katanya saat dihubungi pada waktu yang sama.

“Nah, ini yang selama ini agak susah tetapi saya pikir kalau kita mau apalagi dengan kekuatan teknologi saya pikir bisa,” sambung dia.

Elly menuturkan, dalam penegakan hukumnya, tidak hanya mengedepankan proses pertanggungjawaban hukum melainkan harus ada pendampingan pemulihan kepada tiap-tiap pelaku anak.

“Artinya, anak-anak harus tetap didik diarahkan dulu supaya terus tidak melakukan kejahatan sampai usia dewasa. Nah, tentu saja dia bisa saja memang diperlakukan dengan lembaga pemasyarakatan khusus dengan anak narkoba, di samping tentu saja harus ada pemulihan jadi jangan dulu dihukum,” katanya.(Ari)

1744129950993