Bondowoso – Selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Nawari Hary Susanto selalu berpindah tempat. Bukan hanya antar kota di pulau Jawa, namun juga lari keluar pulau seperti Bali.
” Saya selalu berpindah tepat, seperti Malang, Surabaya, bahkan ke pulau Bali,” beber mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bondowoso, di Lapas Kelas II Bondowoso, Selasa (16/72019).
Baca Juga :
- SDN Pakisan 5 Tlogosari Ukir Prestasi, Wakili Bondowoso Raih Penghargaan Adiwiyata Jatim 2025
- Aspirasi PPPK dan Honorer Mengalir, Golkar Bondowoso Gandeng DPR RI dan BKPSDM
- Dugaan Korupsi Hibah Ternak di Banyuwangi, JPKP Jatim Lapor ke Kejari
- Pansel Umumkan Hasil Asesmen JPTP Bondowoso, Semua Peserta Lanjut Tahapan Akhir
- Bupati Mantu ,Pendopo RBA Bondowoso Disulap Jadi Tempat Resepsi Pernikahan 179 Pasangan Isbat Nikah
Nawari bercerita tentang perjalanannya sebelum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 11 Juli lalu .Ia buron sekira 1,5 tahun, setelah mendapatkan kabar kalah di Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan kasasi pada tahun 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso pada 2015 lalu , Nawari divonis 5 bulan kurungan atas penganiayaan yang dilakukan.
Dikatakan , selama menjadi DPO dirinya dihantui kecaman. Aparat penegak hukum, juga seperti bayangan yang selalu membuntuti. Setelah berifikir lama, dia memutuskan menyerahkan diri. Dukungan itu juga dari pihak keluarga, agar Nawari cepet menyelesaikan perkara yang selalu membayanginya.
“Lebih baik saya menyerahkan diri, perasaan selalu dihantui kecaman,” ujarnya.
Nawari menyadari apa yang telah dilakukannya dulu melanggar hukum yang pada ujungnya harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dia, akan menjalani masa hukuman sekira satu bulan kedepan di Lapas Klas II B Bondowoso.
“Ini memang resiko dari semua yang saya lakukan,” pungkasnya.







