JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah yang menyeret PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.
Sejalan dengan pengusutan itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksan terhadap sejumlah saksi, yaitu Wali Kota Dumai, Zulkifli; Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara, Ahmad Fuad; Direktur RSUD Pemkab Labuhanbatu Utara, Tengku Mestika Mayang.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Yaya Purnomo (YP),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (7/8/2018).
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Amin Santono. Kedua saksi tersebut adalah Bupati Kampar, Azis Zaenal dan Biro Perjalanan Wisata, Linda.
KPK sendiri diduga sedang mengembangkan kasus dana suap perimbangan daerah ini. Pengembangan bisa dilakukan ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
“Pengembangan itu bisa saja dilakukan ke sektor manapun, sepanjang memang ada bukti yang mendukung. Jadi, tidak bisa kemudian (pengembangan) diarahkan pada satu pihak ke pihak lain,” ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu adalah rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata, apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City, dan kediaman pengurus PPP di Graha Raya Bintaro.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman pengurus PPP, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK menyita dokumen.
Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
“Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain,” terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Uang diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.(erh)