Beranda Hukum & kriminal Komplotan Pencuri Kerbau Diringkus Satreskrim Lumajang

Komplotan Pencuri Kerbau Diringkus Satreskrim Lumajang

0
IMG_20240826_000057

Lumajang – Komplotan pencuri Kerbau diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang.Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinha di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan.

Keesokan harinya kata Kapolres, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif,” ungkapnya.

Selang 3 hari Polisi berhasil memborgol pelaku ,tepatnya ,Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakni inisial S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22), satu diantaranya merupakan warga Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko dan 3 lainnya merupakan warga Tompokersan Lumajang

“Awalnya kita menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S,” paparnya , Senin (09/09/24)

Dikatakan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual.

Sementara daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000.

“Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi,  mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah,”jelasnya

Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000,” pungkasnya.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000