FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Ketua KPU Situbondo: Pilkada 2020 Tidak Ada Peserta Independent

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

SitubondoPemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi menetapkan bahwa, tak ada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Situbondo yang maju melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada 2020.
“Hingga pada batas waktu berakhir yaitu tanggal 23-2-2020 pukul 24.00 wib tidak ada satupun pasangan bakal calon yang menyerahkan SARMINDUK(syarat minimal kependudukan) ke KPU Kabupaten Situbondo ,”Kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto.SE. Senin (24/2/2020).
Marwoto juga menyampaikan, karena sudah dipastikan tidak ada calon dari jalur independen pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan di gelar pada 23 September 2020 , maka KPU Situbondo akan menuju jenjang berikutnya yaitu pendaftaran melalui partai politik.
“Semuanya telah kita siapkan. Namun sejak kita buka tanggal 18 februari 2020 hingga tadi malam tidak ada yang datang, maka kita akan menuju ke jenjang berikutnya penerimaan calon melalui partai politik,” tambah pria yang kerap disapa Totok tersebut.
Adapun persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pasangan bakal calon independen salah satunya adalah memenuhi dukungan 8,5 persen dari DPT Pemilu kemarin
“Bagi yang ingin maju dari jalur independen di kabupaten Situbondo jumlah syarat dukungan minimal 41.920 e-KTP yang harus diserahkan ke KPU,” Jelasnya.
Persyaratan tersebut menurut Marwoto sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sayangnya, Marwoto tidak menyebutkan seputar persyaratan jumlah kursi yang ada (ans)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Hendak Buang Air Kecil,Diduga Terpeleset Seorang Balita Tewas

Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur HS Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Redaksi Tapalkuda

Akibat Pandemi Corona Disparpora Turunkan Target PAD Hingga 70 Persen

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih