tapalkudamedia.com
Kerja Asing (TKA). Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, penerbitan Perpres ini untuk membuat proses perizinan lebih mudah, cepat, akuntabel dan lebih efektif. Ia menilai, bahwa tidak perlu ada lampiran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) bila masa kerjanya singkat.
“Misalnya, ada mesin yang rusak dan untuk benerinnya hanya perlu waktu 2-4 hari, itu tidak perlu pengajuan RPTKA, kelamaan,” tambah Hanif.
Selain itu, Perppres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.
Sehingga, kata Hanif seperti dilansir dari okezon, jika sistem pengurusan Vitas itu dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, maka perpanjangannya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara pemberian Itas akan dilaksanakan di tempat pemeriksaan Imigrasi yang merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA. Dengan begitu, proses jadi lebih cepat, prosesnya pun dan sistem lebih diperkuat antar kementerian ke dalam online single submission (OSS).
Hanif mengatakan, bahwa masyarakat jangan terlalu khawatir dengan adanya Perpres ini. “Jangan terlalu khawatir, percaya kepada pemerintah yang memiliki skema pengendali yang jelas,” tandasnya(wal)