Bondowoso – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jack Center Bondowoso, Agus Sugiarto, berharap Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso mengusut dugaan penyimpangan dana investasi atau penyertaan modal APBD kepada PT.Bondowoso Gemilang (Bogem) sebesar 2,9 Miliar rupiah .
” Diduga ada penyimpangan penggunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, baik pada tahap perencanaan sampai pada proses realisasinya.Untuk itu saya meminta kepada Kajari mengusut hal ini,”tegasnya,Selasa,16/07/2019.
Menurutnya,Dana 2,9 milyard tersebut diduga tidak sesuai dgn azas efektifitas dan efesiensi sehingga patut sarat dengan penyimpangan.
Baca Juga :
- Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024
- Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024
- “Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat
- A Beg Rembeg PJ Bupati Bukan Hanya Tampung Keluhan Warga Soal Pertanian
- Simbolis PJ Bupati Bondowoso Serahkan Petikan SK PNS, Kenaikan Pangkat dan Sertifikat Orientasi PPPK
“Yang menjadi permasalahannya yaitu rencana kerjanya tidak jelas. Jadi keberadaan PT Bogem yang notabene BUMD Pemkab Bondowoso itu tidak bermanfaat sama sekali untuk masyarakat,”ungkapnya.
Untuk itu kata Agus,pihaknya minta kepada kejaksaan bondowoso untuk mengungkap dugaan ketidak benaran pengelolaan keuangan PT Bogem tersebut ,”imbuhnya.
Dalam waktu dekat Agus berjanji akan melayangkan surat secara resmi atas nama lembanganya guna mengusut kasus twrsebut.
Untuk diketahui Komisi II DPRD Bondowoso sudah memanggil direksi PT Bogem dan langkah berikutnya memanggil Komisaris.
Hal ini bermula dari penyertaan modal 2,9 Miliar sejak berdiri hingga kini Bogem belum beroprasi.