Bondowoso – Penjabat Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, melalui PJ Sekda Haeriah Yuliati menyampaikan tanggapan dan atau jawaban terhadap pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di Graha Paripurna ,Senin,12/08/2024.
Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan bahwa Penurunan Target PAD setelah perubahan dikarenakan penyesuaian potensi sumber-sumber PAD.
Selain itu penurunan Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan dikarenakan penyesuaian terhadap potensi pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) didasarkan pada Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim pada tahun 2024.
“Penurunan Lain-lain PAD Yang Sah merupakan akumulasi dari pengalihan target pendapatan juga adanya peningkatan target pendapatan baik dari BLUD, Bunga Deposito Dana Cadangan, Pendapatan Denda Keterlambatan Pekerjaan dan Pendapatan dari Pengembalian,”paparnya.
Disamping digunakan untuk pengalihan sumber dana SILPA yang digunakan di APBD awal juga ada penambahan DBHCHT dan BKK Provinsi.
Kemudian Penjelasan Sumber Dana SILPA Rp. 21.767.455.462,00
Sementara menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa Pemutakhiran secara reguler dilakukan terhadap obyek pajak. Pemutakhiran PBB P2 sedang dilaksanakan tahun 2024 dengan fokus pada beberapa desa di kecamatan Bondowoso dan Tenggarang.
“Adapun jumlah Objek Pajak yang akan di update sebanyak kurang lebih 16.300 SPPT dan akan dilanjutkan pada tahun 2025 sedangkan untuk objek pajak lainnya telah dilakukan secara berkala melalui petugas pelayanan,”ungkapnya.
Sedangkan untuk Review NJOP akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu dilakukan survey/uji petik yang akan diprioritaskan pada lokasi yang berpotensi untuk meningkatkan pajak maupun retribusi.
“Kemudian Pengelolaan UNESCO Global Geoparks akan lebih dioptimalkan dengan memaksimalkan perangkat daerah terkait agar keberdayaan masyarakat meningkat sekaligus dapat meningkatkan PAD,” katanya.
Selain itu berdasarkan data yang disampaikan oleh PLN, jumlah pelanggan per bulan Juni 2024 sebanyak 265.440. Selanjutnya akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan kajian terhadap data pelanggan dan penggunaan dayanya guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak tenaga listrik
Dalam menanggulangi bencana kebakaran pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah memberikan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan senantiasa berupaya mengoptimalkan proses perencanaan dan penganggaran, serta mengalokasikan berdasar prioritas daerah yang sinergi dengan prioritas pemerintah pusat mapun provinsi
Langkah strategis dan inovatif akan selalu diupayakan dalam rangka optimalisasi pendapatan, utamanya Pendapatan Asli Daerah.Langkah – langkah percepatan dalam melaksanakan tahapan pembangunan akan menjadi salah satu perhatian, sehingga pencapaian target pembangunan dapat terealisasi.
Untuk Fraksi Amanat Golongan Karya
langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalu cara kreatif dan inovatif selalu diupayakan, termasuk menganalisa dan memperhitungkan kemungkinan adanya potensi
sumber-sumber pendapatan baru.
“Adapun Proses perencanaan dan penganggaran telah diupayakan sesuai prioritas daerah, yang juga memperhatikan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan tujuan pembangunan, dengan mengoptimalkan kemampuan fiskal daerah,”terangnya
Untuk proses perencanaan dan penganggaran dilakukan dengan mengedepankan kaidah dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Proses perencanaan dan penganggaran dilakukan dengan mengedepankan kaidah dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip pengelolaan keuangan yang akan selalu diupayakan,
untuk semakin baik, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan,”tegasnya
Menanggapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang Turunnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan dikarenakan penyesuaian potensi sumber-sumber PAD, namun demikian masih lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2023 yang disebabkan pandangan optimis terhadap potensi Lain-Lain PAD Yang Sah berasal dari Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah serta Pendapatan BLUD.
“Turunnya target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan dikarenakan penyesuaian terhadap potensi pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) didasarkan pada Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim pada tahun 2024;
“Penurunan target Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah didasarkan perkiraan terukur dengan memperhatikan perkembangan terakhir terhadap indikator-indikator dan variabel yang berpengaruh terhadap pencapaian target,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Penambahan/ peningkatan Belanja Modal Tanah pada P-APBD Tahun Anggaran 2024 adalah untuk rencana pembebasan lahan (Pancoran dan Kejawan), untuk pembangunan jalan.
Kemudian Penambahan/ peningkatan Belanja Modal Aset Lainnya dikarenakan adanya perbaikan rekening belanja/ pergeseran anggaran, serta penambahan belanja berupa Belanja Modal Aset Lainnya BLUD, dan Belanja Modal Aset Tidak berwujud berupa software pada beberapa SKPD
“Penurunan/berkurangnya Belanja Tidak Terduga dilakukan dalam rangka mencukupi keperluan menutup defisit belanja, dengan dasar perkiraan kebutuhan Belanja Tidak Terduga berdasar realisasi tahun sebelumnya,”jawabnya.
Sementara menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra
Penurunan restribusi daerah pada perubahan APBD akumulasi dari kenaikan maupun penurunan target restribusi daerah yang didasarkan pada realisasi potensi yang ada dalam tahun berjalan.
“Penurunan Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah Yang Dipisahkan dikarenakan penyesuaian terhadap potensi pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) didasarkan pada Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim pada tahun 2024,”jelasnya.
Pemkab juga melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi terkait pendapatan transfer telah dilakukan dan sebagai factor pendukung untuk pengalokasian dana transfer pusat maupun provinsi juga telah diupayakan agar pendanaan anggaran Pembangunan bisa tercukupi;
Sedangkan untuk penganggaran belanja dialokasikan dengan memperhatikan prioritas dan pencapaian target, serta menyesuaikan kemampuan fiskal daerah untuk selanjutnya dijabarkan melalui kelompok belanja, jenis, obyek belanja, rincian obyek sesuai kebutuhan dalam pencapaian target, dengan tetap berpedoman ketentuan peraturan perundangan.
“Adapun Proses Penganggaran dilakukan sesuai tahapan- tahapan berdasar peraturan perundangan, sehingga di dalamnya telah mencakup proses identifikasi permasalahan yang akan diselesaikan, serta penentuan prioritas yang akan dicapai termasuk dalam hal mengalokasikan anggaran,”tukasnya.
Terkait belanja pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari dana transfer, lebih didominasi dengan belanja yang bersifat mandatory. Sehingga belanja dialokasikan pada sub kegiatan yang menunjang mandatory tersebut, dan sejalan dengan langkah-langkah daerah dalam mewujudkan target- target pembangunan.
“Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada beberapa SKPD, disesuaikan dengan ketentuan peruntukan menurut peraturan perundangan, sebagaimana menu sub kegiatan, yang dipilih sesuai/ sejalan dengan prioritas daerah dan disetujui melalui asistensi oleh pemerintah provinsi,”pungkasnya.