BONDOWOSO – Penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu.
Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih dan mengacu pada 7 prinsip.
Hal ini disampaikan Heniwati,S.Pd,I (Divisi Teknis Penyelenggaran) KPU Bondowoso usai Sosialisasi PKPU no 6 tahun 2022 di Grand Padis Hotel ,Kamis 24/11/2022.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.
“Betul ada 7 prinsip yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,”ungkap perempuan berhijab ini.
Dikatakan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU kabupaten harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
“Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim,”paparnya.
Tentu saja kata Heni, membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Bondowoso ke depan. Apakah masih sama tetap 5Â dapil atau ada perubahan,” imbuhnya.
Nantinya penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Februari 2023.
Adapun 7 prinsip tersebut adalah
1. Kesetaraan nilai suara.
2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
3. Proporsionalitas
4. Integralitas wilayah
5. Berada pada cakupan eilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan.
Dari 3 rancangan dapil yang disampaikan pada saat uji publik pada 7 hingga 16 Desember. Tanggapan yang diberikan bisa diserahkan langsung ke Kantor KPU Bondowoso maupun melalalui laman helpdesk.kpu.co.id/tanggapan.