Bondowoso – Hasil Survei Kepuasan Publik Debat 1 Pilbup Bondowoso yang beredar dibeberapa media sosial Hoaks betapa tidak Lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pilkada 2018 sejatinya wajib mendaftarkan diri. Pasalnya hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pilkada 2018 berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi SDM dan Parmasy, Lilik Ernawati terkait munculnya polling surve usai debat publik 1 Pilkada Bondowoso ,Sabtu 21/04/2018 .
Lilik memastikan hasil survei debat calon Pemilihan Kepala Daerah yang beredar di media sosial Hoaks. Hasil survei itu tidak bisa dipertanggung jawabkan dari mana sumbernya. menurutnya, KPU belum menerima Lembaga survie untuk mengukur elektabilitas Pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sampai saat ini tidak ada tim survei yang mendaftar, kalau pemantau ada,” kata Lilik ketika dijumpai sejumlah awak media di DRK kafe , Senin (23/4/2018).
Lilik menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh Lembaga survei sebelum mendaftarkan diri. Seperti, pemilik lembaga adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga Negara asing.
“KPU hanya mengakreditasi Lembaga suveinya, kalau mengenai hasil, itu tanggung jawab lembaga tersebut,” ujar Lilik.
Dampak dari Hasil survei yang berderar itu, membuat kesal simpatisan calon. Bahkan, dalam komentar di media sosial, pihak simpatisan akan melakukan pelaporan terhadap pelaku penyebar hasil survie tidak jelas itu.(dq)