FeaturedPolitik & Pemerintahan

Hasil Penetapan Calon Pimpinan DPRD Bondowoso Segera Diajukan ke Gubernur Jawa Timur

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 Kabuaten Bondowoso mengajukan H.Ahmad Dhafir sebagai calon Ketua DPRD Bondowoso periode 2019-2024.
Untuk selanjutnya,jajaran calon pimpinan dan fraksi DPRD Bondowoso tersebutakan disampaikan kepada Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin guna diajukan untuk mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna intern penetapan calon pimpinan DPRD Bondowoso periode 2019-2024, di Graha Paripurna DPRD Kota Bondowoso ,Rabu,11 September 2019 .
Unsur pimpinan DPRD Bondowoso 2019-2024 terdiri dari Ahmad Dhafir dari PKB sebagai Ketua DPRD, serta Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat dari PDI Perjuangan,Supriadi dari partai Golkar ,serta Buchori Mun’im dari PPP .
“Mekanismenya ,daftar calon pimpinan langsung disampaikan ke bupati untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur  agar mendapatkan SK,” jelas ketua DPRD sementara Ahmad Dhafir usai paripurna.
Setelah SK didapat dari Gubernur, maka akan dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan unsur pimpinan definitif.
“Kalau SK-nya sudah keluar kita langsung rapat paripurna penetapan,” katanya.
Setelah unsur ketua definitif dan fraksi disahkan, maka para wakil rakyat itu akan langsung membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Komisi dan sebagainya.
“Setelah itu akan dilanjutkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,” ucapnya.
Dhadir mengatakan, pihaknya berharap SK unsur pimpinan definitif dan fraksi segera diproses. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan DPRD Bondowoso terutama pembahasan APBD tahun 2020 yang harus segera dirampungkan.
“Iya kita berharap secepatnya. Kita kan harus langsung bekerja membahas anggaran dan sebagainya,” ungkapnya.
Hal tersebut menurut Dhafir sesuai dengan undang- undang no 23 ,undang undang no 17 dan pp 12 dan tata DPRD yang diberi hak untuk mengusulkan pimpinan
“SK pengesahan dari gubenru bukan SK pengangkatan yang nantinya penyampaian pengesahan akan disampaikan melalui rapat paripurna,”imbuhnya
Setelah pimpinan ditetapkan kata Dhafir nantinya yang akan dibahas juga Tata Tertib (Tatatib) .
“Pelantikan pimpinan baru pengesahan tata tertib itu sebagai landasan kita bekerja di DPRD ,itu kan diatur tentang kerja kita dengan tatib,”pungkasnya.

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ribuan Jamaah Membludak Kejalan Hadiri Haul Gus Dur

KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy : Hidayah Kepada Manusia Bisa Diberikan Kapan Saja

TMMD USAI ,Warga Gunung Malang Rindu Kebersamaan bersama TNI

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih