Foto : Sidak Bukan Kios Menjual Pupuk Bersubsidi (20/09/22)
Keluhan Petani
Bondowoso – Harga dan kelangkaan pupuk bersubsidi mencekik petani betapa tidak ,harga pasaran pupuk bersubsidi berkisar 500 hingga 600 ribu /kw itupun sulit didapatkan .
Seorang petani M,dari wilayah Wonosari menyampaikan bahwa jika terus langka dan harga mahal dirinya putus asa menjadi petani
“Sampai saat ini saya belom bisa mendapatkan pupuk, alasan kios selalu bilang belum datang.Andaipun ada harganya antara 500-600,” jelasnya.
Harga itu jauh lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis Urea yang ditetapkan Rp 225 ribu per kuintal.
M mengaku putus asa karena selain langka harga juga mahal sekali, sementara harga jual hasil panen tidak dapat di prediksi.
“Tidak dapat diprediksi harga hasil panenya, sering kali rugi ,sementara pupuk mahal dan sulit didapat, mencekik sekali rasanya.Saya putus asa sudah tidak mau tanam lagi kalau kondisinya tetap seperti ini,”keluh M.
Suara Masyarakat
Adanya permasalahan pupuk ini, telah disuarakan oleh masyarakat luas. Mulai dari LSM Berdikari pimpinan Hery Masduki sampaai PC PMII Bondowoso.
LSM Berdikari melaporkan dugaan penyelewengan distribusi pupuk ke Polda Jatim. Sedangkan PC PMII melakukan aksi demo ke Pemkab dan DPRD Bondowoso.
Tindak lanjut
Sebagai tindaklanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Kelangkaan dan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, pada Tahun 2022.
Bahkan Pansus DPRD bersama tim gabungan juga sudah melakukan sidak ke 3 distributor pupuk pada hari Selasa,20/09/2022, dengan menemukan banyak penyimpangan.Untuk itu Ketua DPRD yang memimpin sidak meminta APH bertindak tegas terhadap Distributor atau Kios yang melanggar.
Selain DPRD Vice President Pemasaran wilayah Jawa Timur Yan Fajri dari
PT Pupuk Indonesia (PI) akhirnya turun tangan dengan melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah distributor, KP3 dan para PPL di Hotel Ijen Viuw ,Kamis, (22/9/2022).
Dikatakan bahwa tahun 2022, Bondowoso mendapat tambahan pupuk bersubsidi NPK sebanyak 7 ribu ton, Urea 5 ribu ton.
“Tambahan alokasi NPK dan Urea ini cukup untuk 3 bulan ke depan,”jelas Yan Fajri.
Sedangkan alokasi pupuk untuk Bondowoso sejak bulan Januari hingga September 2022 ini, sudah mencapai 21 ribu ton.
“Kalau kita rata-rata 9 bulan, berarti sebulan 1.400 ton urea. NPK sudah 11 ribu ton Rata-rata sebulan 1.200 ton,”ungkapnya.
Ditegaskan bahwa ,jika ada oknum kios menjual dengan sangat tinggi di luar HET, dengan kondisi di Bondowoso pada bulan September alokasinya sudah mendekati habis,maka PI menghimbau masyarakat terutamanya petani untuk melaporkan ke KP3 .
“Jika nanti ada oknum kios melanggar, KP3 harus membuat rekomendasi sanksi dan itu bisa pencabutan ijin,”tegasnya.
Dikatakan bahwa, sistem pembelian pupuk harus ada bon nota yang wajib ditandatangani oleh petani sesuai dengan jumlah pupuk yang dibeli.
“Namun, jika ada Kios yang memalsukan dokumen, dapat diserahkan ke apara penegak hukum (APH),”imbaunya.
Dipaparkan bahwa Pupuk Indonesia mendukung penuh jika ada oknum Kios dan Distributor yang melawan hukum untuk diproses.
“Ya seperti memalsukan dokumen tandatangan nota pembelian pupuk dari petani, karena petani yang beli pupuk itu ada nota yang harus ditandatangani oleh petani,” urainya.
Pihaknya juga meminta, KP3 mencoret distributor dan kios yang tidak memiliki gudang namun tidak sesuai dengan usulan waktu pertamakali mendaftar. karena kata Yan memang di distributor wajib punya gudang ber TDG.
“Wajib ber TDG, ada syarat-syaratnya. Jadi gak mungkin gudang 3×3 itu ada TDGnya, gak mungkin. Dan kami memang mewajibkan itu, ini jadi bahan evaluasi kami, masukan ke KP3 terkait gudang-gudang tidak layak keberadaannya. Kalau tidak sesuai ijinya bisa dicabut,”tukasnya.








