Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial AP, yang bekerja di KSP Multi Daya Sentosa Jatimur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang angsuran milik para nasabah.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga menerima pembayaran angsuran dari sejumlah nasabah. Namun, dana yang seharusnya disetorkan ke koperasi justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang angsuran yang diterima tersangka tidak disetorkan kepada koperasi sebagaimana mestinya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres,Kamis ,6/08/2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AP di wilayah Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel BPKB, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel hasil audit, satu bendel tangkapan layar bukti transfer, serta satu unit kendaraan bermotor yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
Hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat 20 nasabah yang menjadi korban dalam perkara ini. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp237.041.701.
Polres Bondowoso menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika diinginkan, saya juga dapat














