Beranda Politik & Pemerintahan FK Gelar, Soroti Program Dana Desa yang Diduga Fiktif

FK Gelar, Soroti Program Dana Desa yang Diduga Fiktif

IMG-20250408-WA0090

Situbondo – FK Gelar menyorot program Dana Desa (DD) yang Diduga Fiktif. DD yang secara relevan dikerjakan secara transparan administratip sesuai dengan Permendes serta melibatkan beberapa unsur dari bendahara, sekretaris desa dan relevan memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan( Tpk) hal tersebut  diatas tidak berlaku bagi Desa Tanjung Pacinan kecamatan Mangaran Situbondo.

Semuanya diduga dihendel kades berinisial Hn, ironisny DD tahapan  kedua diduga kuat tidak ada pengerjaan atau fiktif ,sejatinya diwujudkan dalam kegiatan pekerjaan jalan desa senilai Rp 315 juta . Hal ini dapat mengakibatkan tahapan selanjutnya tidak akan ada  pencairan dana.

Forum Komunikasi Gerakan Lintas Aspirasi Rakyat/FK Gelar menyoroti adanya dugaan menyalah gunakan jabatan/ wewenang serta melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar 315  juta.

 ” Apa yang diperbuat Kades Tanjung Pacinan dengan tidak bisa dibiarkan , karena tidak melibatkan beberapa unsur di desa. Bahkan tidak ada pengerjaan, ini merupakan perbuatan melanggar hukum,” ungkap Lukman Hakim SH Ketua FK Gelar” Jum’at(8/2/2019).

Lukman menginginkan aparat penegak hukum menindak lanjuti masalah DD Tanjung Pecinan . Menurutnya harus ada proses hukum walau dari segi administrasi  ada pengembalian .

Dikonfirmasi terpisah terkait pengerjaan Dana Desa  fiktif  Kepala Inspektorat Situbondo ,Bambang mengatakan,  “Kita sudah memberikan batasan waktu untuk mengembalikan uang seharusnya Desember tahun lalu ,ia mengatakan akan mengembalikan namun sampai sekarang belum juga mengembalikan uang senilai Rp 315 juta, jika tak mengembalikan ya kita akan menempuh jalur hukum, “tegasnya.

Bambang menguraikan sesuai PP 71 tahun 2000 pasal 2 ayat 2, tentang peran serta masyarakat , berhak mencari ,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak korupsi serta menyampaikan saran pendapat kepada penegak hukum.

” Tindakan kades yang melawan hukum  mengakibatkan kerugian negara walau ada itikad mengembalikan, namun kami akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum agar ada proses hukum ,harus sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya (mana/anies)

1744129950993