BANYUWANGI – Warga Desa Setail, Kecamtan Genteng, Banyuwangi,PK terancam lebaran di balik jeruji besi ,betapa tidak , remaja 26 tahun ini diamankan unit reserse kriminal Polsek Genteng, karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidil (Pil Trek) di sebuah Cafe yang berada di Kecamatan Genteng, Rabu (13/6/2018) dini hari.
Kanit Reskim, Iptu Pudji Wahyono mengatakan, “Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat ke Pospam lebaran bahwa di Cafe yang berlokasi tak jauh dari Polsek Genteng sering di jadikan transaksi pil yang masuk dalam daftar G (OKEBAYA),” jelasnya.
Setelah mendapat laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, polisi mendapati tersangka sedang melakukan transakasi di cafe tersebut.
Menurut Kanit Reskim dari tangan tersangak berhasil disita 20 butir pil trex yang disimpam dalam 2 paket plastik, uang hasil penjualan Rp 50.000, 1 Buah Hp Vivo V5s Warna Putih .
Akibat perbuatanya tersangka dapat dijertat pasal 196 sub 197 UU Ri No 36 Th 2009 tentang Kesehatan