Bondowoso – Tersangka
Kasus Pencurian dan pengrusakan ribuan pohon dengan kerugian mencapai milliar rupiah akhirnya dilayar ke lapas kelas ll B Bondowoso.
Su’ud Pranoto, pengusaha asal Jakarta, yang menjadi korban melaporkan tersangka Jasuli alias P.Dewin dan Sudianto alias Sin yang keduanya warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin kini resmi ditahan dengan status tahanan Kejaksaan Bondowoso.
Kasus yang sempat molor karena polisi harus berhadapan dengan sejumlah masyarakat setempat, masalah batas lahan hingga akhirnya penyidik melakukan pengukuran ulang batas dan sempat terjadi cek-cok dengan salah satu anak korban yang merupakan TNI.
Dalam penyidikannya, Polisi sempat meminta bantuan CPM Bondowoso untuk mendampingi petugas penyidik saat melakukan olah TKP sebagai antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Setelah dirasa cukup lengkap, akhirnya Kejaksaan mengeluarkan surat P21 pada tanggal 23 mei 2019 yang artinya penyidik Kepolisian harus segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
Sejak ditetapkan P21, penyidik belum melimpahkan berkasnya hingga satu bulan lamanya,” Kasusnya sudah kami P21 satu bulan yang lalu, jika penyidik kepolisian masih belum melakukan P21 tahap 2 sesuai prosedurnya kami akan melayangkan P21 A, tapi sebelum surat itu dilayangkan, Penyidik Polisi saat ini sudah melimpahkannya berikut barang-bukti dan tersangkanya,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan, Arif Suryono SH ,Rabu (26/6/2019) .
Baca Juga :
- Diduga Pengedar Okerbaya Tiga Orang Pria Ditangkap Satreskoba Polresta BanyuwangiÂ
- Tak Mampu Tampung Debit Air Sungai di Gunungsari Bondowoso Terjang Belasan Rumah
- Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi, Pengemudi Angkot Tewas
- Polresta Banyuwangi Gelorakan Program “Mayur Kamtibmas” di Jumat Berkah
- Meski Hujan Masyarakat Bondowoso Antusias Saksikan Festival Tari Singo Ulung dan Pawai Singo Malam Tahun Baru
Kedua tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
Saat tahapan kasusnya sudah P21, penyidik mulai kesulitan untuk menghadirkan kedua tersangka yang tidak ditahan malahan surat panggilan kedua kalinya tak digubris oleh kedua tersangka, sehingga penyidik melakukan penjemputan secara paksa yang langsung dipimpin oleh Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat dikonfirmasi mengatakan jika persoalan tidak ditahannya kedua tersangka karena berbagai pertimbangan.
Selain itu kepolisian menghindari terjadinya gesekan ditengah masyarakat,” Kami sebenarnya dalam menghadirkan tersangka sudah melakukan pemanggilan hingga dua kalinya, dan hari ini kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” tegasnya.