Beranda Hukum & kriminal Dua Pelaku Curas di Pawoan Dilimpahkan ke Polres Situbondo

Dua Pelaku Curas di Pawoan Dilimpahkan ke Polres Situbondo

IMG-20250408-WA0090

Situbondo -Peristiwa penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Locangcang, Kecamatan Panarukan, Situbondo kemarin kini sudah dilimpahkan ke Mapolres Situbondo.

Adapun Kronologi kejadian kriminal tersebut adalah bermula ketika seorang wanita bernama Nia Zainal (37), warga Kendati yang sedang melakukan perjalanan pulang dari Desa Olean, Kecamatan Kota menuju Kendati tanpa dia sadari tiba tiba ada dua pria tak dikenal berboncengan sepeda motor membuntutinya.

Sesampainya di jalan desa Paowan, tepatnya di Dusun Locancang, 2 pria tak dikenal tersebut langsung penjambret dompet disakunya yang juga berisi satu unit HP VIVO Y71 berwarna pink.

Namun 2 pelaku jambret itu apes ditangkap warga desa Bugeman Kecamatan Kendati dan langsung diserahkan ke Mapolsek Kendati oleh warga.

Dua pelaku jambret berinisial AS dan YH warga Kotakan itu kini telah meringkuk di Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Aiptu H. Nanang Pramono,   membenarkan adanya penjambretan tersebut.

“Sekarang kasus curas di Locancang dengan 2 pelaku itu telah dilimpahkan ke Mapolres dan kami turut berterimakasih kepada warga desa Suherman yang telah membantu menangkap pelaku tanpa kekerasan,” ujarnya, Kamis (7/2/2019). (anies)

1744129950993