BONDOWOSO – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso menahan dua orang tersangka dugaan kredit fiktif salah satu bank negara.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya modus pencurian data tersebut dilakukan pada warga lanjut usia.
Adapun kedua tersangka yang sudah ditahan diantaranya Kepala Unit berinisial YA, dan mantrinya berinisial RAN.
Keduanya dengan mengenakan rompi merah muda gelandang ke Lapas Klas II B Bondowoso dari Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (3/10/2024) sore.
Dzakiyul Fikri,Kajari Bondowoso mengatakan bahwa para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Mantri berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan.
Kemudian permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan pada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.
“Apakah ada peran pihak lain, itu sangat mungkin. Data dari mana, keterangan domisili dari mana, pihak mencari data,” tegasnya.
Dikatakan ada sekitar 90 korban yang mayoritas berusia 60 tahun ke atas dari dugaan kredit fiktif ini.
Anehnya 20 orang di antaranya bahkan disebut sudah meninggal dunia.
“Dan total uang bank yang dikeluarkan, dengan proses yang tak benar itu lebih kurang Rp 5 miliar,” jelasnya.
Menurutnya sepintas dari penyidikan motif dari kredit fiktif ini karena internal perbankan membangun hunian menggunakan pihak ke tiga. Namun, tak bisa membayar.
Untuk diketahui pada 19 September 2024 lalu sejumlah korban dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Kamis (19/9/2024).
Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam. Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta. “Lain desa lain, datangi posko kami,” pungkasnya.
Sebagai informasi pihak kejaksaan juga sudah mengkonfirmasi pihak terkait tentang kasus tersebut.(zal)