Situbondo – DPRD Situbondo akan mengkaji secara detail melalui masing-masing Komisi dan Badan Anggaran terkait temuan BPK tentang pengelolaan keuangan dana desa (DD)
Wakil Ketua DPRD Zeiniye, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa menjadi kesatuan yang tak terpisahkan dalam pertanggung jawaban APBD.
” Berdasarkan temuan BPK tersebut masih ditemukan ketidak patuhan penggunaan dana desa,” tegas caleg yang lolos ke DPRD Propinsi Jawa Timur pada pemilu lalu ini.
Baca Juga :
- Bupati Bondowoso Tegaskan Keselamatan Akses Transportasi Jadi Prioritas Pascabanjir
- Hasil Seleksi JPT Pratama Bondowoso Diumumkan, Nama-Nama Calon Pejabat Strategis Resmi Dirilis
- Belum lama Selesa Dinding Penahan Jembatan Alasbuluh di Jalur Pantura Banyuwangi Ambrol
- Adu Jangkrik Antara Mobil pick up dengan Truk di Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo, Dua Orang Sempat TerjepitÂ
- Diduga Kelebihan Muatan, Truk Bermuatan Okky jelly drink Dan Minyak Goreng Terguling di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo
Dijelaskan pada APBD 2018 Pemkab Situbondo memang mendapat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Namun predikat WTP tersebut hanya sebatas kepatuhan secara administratif pengelolaan keuangan.
‘ Jika pengelolaan keuangan mendapatkan WTP, DPRD tak perlu lagi membentuk pansus. Meski demikian, beberapa temuan BPK akan tetap jadi pembahasan di masing-masing Komisi,”terangnya.
Menurutnya ,hasil pembahasan DPRD terhadap pertanggung jawaban APBD 2018, akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi saat pengesahan Perda pertanggung jawaban APBD 2018.
“Temuan-temuan BPK tersebut semoga tidak terulang lagi pada tahun berikutnya,”harapnya.







