FeaturedHukum & kriminal

DPO Predator Bocah 12 Tahun Diringkus

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Predator siswi SD Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso akhirnya digelandang Polisi.

Gangga  ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemerkosaan kepada siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun oleh Polres Bondowoso.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Sebelumnya Gangga sudah ditetapkan  dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2024.

iklan dalam

Pemerkosa tersebut berhasil diciduk polisi di pulau Bali, pada Jum’at (2/2/2024).

“Alhamdulillah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono.

Dikatakan pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan.

Betapa tidak di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun polisi berhasil meringkusnya.

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA Polres Bondowoso untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Babinsa Sumber Jeruk Lakukan Pengawasan Pembangunan Drainase

Kejari Bondowoso Salurkan Air Bersih dan Paket Sembako dalam Program Jaksa Menyapa Warga

Di Masa Pandemi, DPPKB Situbondo Himbau Masyarakat Tunda Kehamilan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih