BONDOWOSO, Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mencokok seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil logo Y atau biasa disebut pil setan.
Rudi bin Sanidin (24),diketahui adalah warga Desa Pakisan Rt 13 Rw 03, Kecamatan Tlogosari.
Kasat rekoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, mengatakan polisi mendapat informasi adanya pelaku peredaran obat terlarang dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.
“Pelaku ini sudah meresahkan warga setempat, yang kerap kali bertransaksi adanya peredaran pil logo Y kepada warga,” ungkap Hadi, Sabtu (22/6/2019).
Saat melakukan penyelidikan, petugas menggeledah dan menemukan pil logo Y sebanyak 30 butir dan uang tunai Rp 170 ribu di dalam rumah pelaku, Sabtu (22/6) sekira pukul 13.00 wib.
Baca Juga :
- Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024
- Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024
- “Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat
- A Beg Rembeg PJ Bupati Bukan Hanya Tampung Keluhan Warga Soal Pertanian
- Simbolis PJ Bupati Bondowoso Serahkan Petikan SK PNS, Kenaikan Pangkat dan Sertifikat Orientasi PPPK
Atas perbuatanya, pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai ini, akan dikenakan pasal 197 junto 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Masyarakat saya harapkan menjaga anak-anak dari pergaulannya. Marilah bersama menjaga keluarga dari bahaya narkoba,” harapnya.
Saat ini tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Bondowoso untuk pemerikasaan lebih lanjut.Ketika berkas sudah lengkap maka akan segera diserahkan ke kejaksaan.