Bondowoso – LLD (42) Desa Gununganyar Kecamatan Tapen , digelandang Satresnarkoba Polres Bondowoso untuk dijebloskan ke jeruji besi di Polres setempat,Jumat 26 Juli 2024, sekira pukul 18.00 WIB.
Pasalnya ia diduga menjadi pengedar barang terlarang serbuk kristal putih (Sabu)
Penangkapan LLD berawal saat
hari Rabu ,24 Juli 2024, Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.
” Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan / pembeli sabu di Desa Gunung anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya
Dikatakan bahwa dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB warna putih; 1 (satu) unit HP warna biru dan dari keterangannya bahwa sabu tersebut membeli kepada KH.
Sementara ini KH dalam lidik sedangkan LLD beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya.