FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Burung Murai Bernilai Jutaan Rupiah Raib ,Unit Resmob dan Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pelakunya

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowosonews – Burung murai milikĀ  Abdurrahman senilai Rp. 70 juta Raib.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 November 2022 lalu jam 02.00 WIB.

Setelah mendapat laporan Unit Resmob dan Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso mencari tahu dan berhasil mengamankan tiga pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan). Ketiga pelaku tersebut berinisial SM, (40), NF (33) dan HF (37).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, mereka mencuri lima ekor burung Murai jantan .

” Pencurian di rumah korban masuk wilayah Dusun Andung, Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, ” jelasnya, Rabu (7/11/2022).

Pelaku Pencurian Burung Murai

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sudah menjadi sasaran pencurian dengan didahului merusak atau mencongkel pintu.

” Setelah berhasil masuk ke dalam rumah selanjutnya pelaku masuk ke dalam dan membawa kelima burung murai jantan jenis medan dengan ekor berbagai ukuran, “ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor Burung Murai Jantan jenis Medan sebuah kurungan burung Murai.

Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e Subs 480 Ke-1e, 2eĀ  KUH Pidana.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

2019 Enam Kali Dinas Pertanian Gelar Pasar Tani

40 Calon KPU Lolos Seleksi Administrasi

Aliran Air Bersih Sangat Bermanfaat Untuk Warga

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih