BONDOWOSO — Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko menjadi perhatian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam pengarahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Hasoloan Manalu, menekankan bahwa manajemen risiko tidak seharusnya hanya menjadi dokumen administratif.
Risiko harus diidentifikasi sejak awal, disiapkan langkah mitigasinya, kemudian dikendalikan dan dipantau agar tidak menghambat pencapaian tujuan pemerintah daerah.
Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, yang menempatkan penilaian risiko sebagai bagian penting dalam pengendalian intern pemerintah.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pimpinan instansi menetapkan strategi operasional dan strategi manajemen terintegrasi serta rencana penilaian risiko untuk mencapai tujuan instansi.
Risiko Harus Diidentifikasi Sebelum Menjadi Masalah.Hasoloan mengatakan, pengelolaan risiko harus dimulai dari tujuan yang hendak dicapai setiap perangkat daerah. Setelah tujuan ditetapkan, risiko yang berpotensi menghambat pencapaiannya harus diidentifikasi dan disiapkan langkah pengendaliannya.
“Yang sangat urgen itu adalah mengintegrasikan di dalam proses pencapaian tujuan Pemda. Identifikasi risiko dulu, kemudian dimitigasi, rencana mitigasinya atau rencana tindak pengendalinya diimplementasikan,” ujar Hasoloan.
Menurut dia, proses tersebut harus berlangsung sejak perumusan tujuan, penyusunan pengendalian, mitigasi risiko, hingga evaluasi pencapaian tujuan.
Dengan demikian, manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari proses bisnis organisasi pemerintahan.
Bondowoso Masih Perlu Perbaikan
Hasoloan juga menyampaikan bahwa penerapan manajemen risiko masih membutuhkan penguatan, bukan hanya di Bondowoso, tetapi juga di berbagai pemerintah daerah serta kementerian/lembaga.
“Memang masih perlu banyak perbaikan. Dan itu bukan hanya di Kabupaten Bondowoso, di kabupaten lain juga, kota yang lain, bahkan di kementerian/lembaga,” katanya.
Ia menyebut implementasi manajemen risiko perlu terus ditingkatkan agar benar-benar terintegrasi dengan proses bisnis organisasi.
Khusus Bondowoso, Hasoloan menyampaikan bahwa tingkat kematangan manajemen risiko (MRI) masih belum mencapai level 3.
“Sama seperti kabupaten lain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan sekadar menyusun dokumen manajemen risiko, tetapi memastikan seluruh proses pengelolaan risiko benar-benar berjalan dan menjadi bagian dari pengambilan keputusan.
SPIP Ditujukan untuk Efektivitas hingga Pengamanan Aset.Hasoloan menjelaskan, penerapan SPIP pada dasarnya diarahkan untuk memberikan keyakinan memadai terhadap pencapaian tujuan pemerintahan.
Di dalamnya mencakup efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kerangka tujuan tersebut juga tercermin dalam PP Nomor 60 Tahun 2008.
“Lebih efisien, efektif, kemudian asetnya terjaga, kemudian laporan keuangan andal dan taat terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana tujuan daripada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sesuai dengan PP 60 Tahun 2008,” jelasnya,Kamis ,24/09/2026.
Karena itu, ia berharap pengarahan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pimpinan perangkat daerah hingga jajaran di bawahnya dalam mengelola berbagai risiko yang berkaitan dengan tujuan masing-masing.
“Sehingga dengan dikelolanya risiko terkait tujuan masing-masing itu akan mendorong kepada pencapaian tujuan Pemda yang lebih baik lagi. Itu tujuan kita sebenarnya,” imbuhnya.
Risiko SIPP Perlu Dikendalikan
Dalam konteks sistem digital di lingkungan peradilan, pengelolaan risiko juga menjadi penting pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sejumlah risiko yang perlu mendapat perhatian antara lain keterlambatan input data perkara, ketidaksesuaian data SIPP dengan buku register, gangguan server atau jaringan, serta kesalahan manusia (human error) oleh petugas.
Mitigasi dapat dilakukan melalui rekonsiliasi data secara berkala antara SIPP dan register manual, peningkatan kapasitas bandwidth, pemeliharaan server secara berkala, penerapan SOP yang ketat terkait batas waktu input putusan, serta monitoring dan evaluasi terhadap kinerja operator SIPP.
WTP Bukan Jaminan Tidak Ada Penyimpangan.Dalam kesempatan tersebut, Hasoloan juga memberikan penjelasan mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, opini WTP berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
“Kalau WTP itu memang dilihat dari sejauh mana penyajian laporan keuangan itu memenuhi standar akuntansi keuangan pemerintah. Ada standar akuntansinya. Jadi, dilihat kewajarannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penilaian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemeriksaan yang menyatakan bahwa setiap aspek dalam laporan keuangan pasti bebas dari seluruh bentuk penyimpangan.
“Opini WTP itu memang itu, kewajarannya. Apakah sesuai standar atau tidak pelaporannya,” katanya.
Dengan demikian, penguatan SPIP dan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif. Tantangannya kini bukan hanya menyusun sistem, tetapi memastikan identifikasi risiko, mitigasi, pengendalian, dan pemantauan benar-benar terintegrasi dalam proses kerja setiap perangkat daerah.














