BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur mulai melaksanakan pemeriksaan kinerja secara terinci terhadap tata kelola RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso. Pemeriksaan ini bertujuan menilai pengelolaan rumah sakit dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan selama 2025 hingga semester I 2026.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Nurul Habibah, dalam entry meeting di Ruang Paringgitan, Pendopo Bagus Asra, Bondowoso, Kamis (22/10/2026).
Nurul menjelaskan, pemeriksaan terinci merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan surat tugas, tim pemeriksa mulai bekerja pada 21 Oktober hingga 19 November 2026, dengan durasi 30 hari kalender.
“Berdasarkan surat tugas yang kami sampaikan kemarin, kami ditugaskan kembali untuk melaksanakan pemeriksaan yang lebih terinci dari pemeriksaan pendahuluan sebelumnya,” ujar Nurul.
Ia menerangkan, pemeriksaan tersebut berfokus pada kinerja tata kelola rumah sakit dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan, dengan objek pemeriksaan RSUD dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso.
Menurut Nurul, pemeriksaan BPK terdiri atas tiga jenis, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Masing-masing memiliki fokus serta keluaran yang berbeda.
Pemeriksaan keuangan menghasilkan opini, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu menghasilkan kesimpulan sesuai tujuan pemeriksaannya. Sementara itu, pemeriksaan kinerja menitikberatkan pada penilaian aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program atau kegiatan.
“Harapannya, nanti ada keluaran berupa temuan dan simpulan terkait penilaian atas kinerja yang sudah dilakukan. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi atas hal-hal yang masih dirasa menjadi permasalahan,” jelasnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK akan menilai sejauh mana kinerja tata kelola rumah sakit telah berjalan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi optimalisasi pelayanan kesehatan.
Nurul juga menjelaskan bahwa penetapan RSUD dr. H. Koesnadi sebagai objek pemeriksaan didasarkan pada proses pemeriksaan pendahuluan. Dari tahapan tersebut, tim mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang selanjutnya menjadi bahan pendalaman dalam pemeriksaan terinci.
Terkait pelaksanaan pemeriksaan, Nurul menyebutkan bahwa tim tetap memberikan ruang bagi rumah sakit untuk menjalankan agenda akreditasi yang telah dijadwalkan, sembari pemeriksaan BPK berlangsung. Ia menjelaskan, penyesuaian jadwal pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan agenda nasional tersebut.
Adapun dasar hukum pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kinerja tata kelola RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso sekaligus menghasilkan rekomendasi perbaikan untuk mendukung peningkatan mutu dan efektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.











