FeaturedPolitik & Pemerintahan

Berdasarkan Keputusan KPU RI No 488 Tahun 2022 ,KPU Bondowoso Umumkan Rencana Penataan Dapil

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengeluarkan pengumuman rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bondowoso pada pemilihan umum tahun 2024.

KPU Bondowoso mengumumkan 3 rancangan atau opsi penataan Dapil.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Rancangan pertama tak ada perubahan. Pembagian wilayah kecamatan di setiap dapil masih sama seperti pada Pemilu 2019.

Perubahan siknifikan terjadi pada rancangan ke 2 dan ke 3. Dimana ada beberapa Kecamatan yang mengalami rotasi.

iklan dalam

Ketua Komisioner KPU Bondowoso Junaidi mengatakan, rencana penataan Dapil tersebut merupakan keputusan KPU RI No 488 Tahun 2022.

Dengan turunnya rencana tersebut, KPU Bondowoso segera melakukan pleno untuk memilih satu rancangan dari ketiga rancangan tersebut.

“Itu menurut keputusan KPU 488 tahun 2022. Rancangan diatas akan kami plenokan dan akan kami berita acarakan dan akan kami sampaikan hanya satu rancangan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya.

Berikut 3 rancangan rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bondowoso dalam pemilihan umum tahun 2024 dari laman @kpubondowoso

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Rayakan Idul  Adha 1444H CV Trisno Adi Sembelih 2 Ekor Sapi dan 3 Kambing Hewan Qurban

Topi Caping Hiasi Jalan Dalam Giat TMMD 106 kodim 0818 malang Batu

Polres Lumajang Sebar Tim Pemburu Begal

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih