BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengeluarkan pengumuman rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bondowoso pada pemilihan umum tahun 2024.
KPU Bondowoso mengumumkan 3 rancangan atau opsi penataan Dapil.
Rancangan pertama tak ada perubahan. Pembagian wilayah kecamatan di setiap dapil masih sama seperti pada Pemilu 2019.
Perubahan siknifikan terjadi pada rancangan ke 2 dan ke 3. Dimana ada beberapa Kecamatan yang mengalami rotasi.
Ketua Komisioner KPU Bondowoso Junaidi mengatakan, rencana penataan Dapil tersebut merupakan keputusan KPU RI No 488 Tahun 2022.
Dengan turunnya rencana tersebut, KPU Bondowoso segera melakukan pleno untuk memilih satu rancangan dari ketiga rancangan tersebut.
“Itu menurut keputusan KPU 488 tahun 2022. Rancangan diatas akan kami plenokan dan akan kami berita acarakan dan akan kami sampaikan hanya satu rancangan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya.
Berikut 3 rancangan rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bondowoso dalam pemilihan umum tahun 2024 dari laman @kpubondowoso