UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi,UNRAS PMII Disambut Pembacaan Sholawat Ketua DPRD Bondowoso

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Bondowoso mengelar Unjuk rasa (UNRAS) Terkait disahkannya Omnibus Law yang memuat UU Cipta Kerja menuai kontroversi.

Sebelum menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa melantunkan sholawat.

Menurutnya pengesahannya yang mengundang  penolakan di berbagai daerah,  termasuk di Bondowoso. PC PMII melakukan  Long March dari kantor Pemkab Bondowoso ke kantor DPRD setempat, Kamis, (8/10/2020).

PC PMII Bondowoso menilai UU Cipta Kerja hanya menguntungkan Kepentingan korporasi dan oligarki, bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk itu, PC PMII Bondowoso menolak keras UU Cipta Kerja,” teriak Ketua PC PMII Bondowoso Fathorrasi saat berorasi.

Fathorrasi menjelaskan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik.

“Terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas. Pasal 79 hari libur dipangkas,”tegasnya.

Dikatakan bahwa Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja. Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Terakhir, penghapusan pasal 93 UU Ketenaga Kerjaan tentang cuti karena sakit dan menikah.

“Pengesahannya, aja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja,” imbuhnya.

PC PMII Bondowoso juga melayangkan enam poin pernyataan sikap, diantaranya menuntut Presiden agar tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mereka ingin UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden. Kemudian juga menuntut DPRD Bondowoso untuk bersikap kepada kepentingan rakyat dengan bersama sama menolak UU Cipta kerja.

“Biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden,” katanya.

Kedatangan mereka di DPRD diterima oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir,Wakil Ketua DPRD Sinung S, Kapolres dan Dandim 0822 Bondowoso.

Politisi kawakan PKB tersebut sebelum menjawab pertanyaan pendemo , mempimpin pembacaan sholawat yang diikuti oleh para pendemo.

Dhafir memastikan seruan penolakan yang dilakukan telah ditampung oleh DPRD Bondowoso untuk kemudian dilaporkan ke DPR-RI.

“Kita tidak punya wewenang untuk menolak, tapi kita punya tanggung jawab untuk menerima aspirasi dari masyarakat, selama untuk kepentingan rakyat kita akan tetap perjuangkan,” pungkasnya.

Setelah melakukkan penandatanganan tuntutan pendemo pun bubar .

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat