Usai Diperiksa Idrus Marham Ditahan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham usai diperiksa perdana sebagai tersangk‎a kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus langsung mengenakan rompi tahanan KPK setelah sempat ‎dikonfirmasi sejumlah hal sebagai tersangka oleh penyidik. KPK menahan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih.
“IM ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling 4,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).
Idrus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Idrus, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang yang diterima dari Eni Saragih dari Johannes B Kotjo. Bahkan, Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapatkan jatah sebesar 1,5 Juta Dolar Amerika jika meloloskan perusahaan Kotjo di proyek PLTU Riau-1.
(erh)

Related posts

Tanggapi Laporan Masyarakat PJ Bupati Turba Tinjau Jembatan Kasur Desa Kabuaran

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024