Tingkat Kehadiran Pemilih di Bondowoso Diperkirakan Mencapai 85 Persen

BONDOWOSO – Pekirakan tingkat kehadiran pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin mencapai 85 Persen. Data itu berdasarkan hasil surve yang dilakukan oleh KPU di empat titik lokasi pemilihan.Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso Divisi Teknis Saifullah ,di Kantor KPU, didampingi Ketua KPU Bondowoso Hairul Anam, Kamis (18/4).

“Setelah kami melakukan surve, melihat langsung tingkat kehadiran, kami memperkirakan tingkat kehadiran masyarakat mencapai 85 persen,” kata ungkapnya.

Menurut Saifullah, pada saat melakukan sampel di 4 titik lokasi, bersama dengan kehadiran Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro yang melakukan supervisi ke Kabupaten Bondowoso. Data kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disurvei, tingkat kehadiran cukup tinggi.

” Dua TPS di Kecamatan Tenggarang, satu TPS tingkat kehadirannya mencapai 222, dari 255 jumlah hak pilih. Kemudian, kami juga cek satu TPS di Kecamatan Wonosari, dari hak pilih 240, kehadiran mencapai 223. Dari sampel yang kami lakukan itu, tingkat kehadiran keseluruhan bisa mencapai 85 persen lebih,” ujar Saifullah.

Saifullah menerangkan, sebagian besar masyarakat yang tidak hadir ketempat pemilihan, bukan kemauan untuk tidak mau berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Namun, mereka yang tidak hadir dikarenakan terbentur dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Mereka yang tidak hadir bukan niat untuk tidak berpartisipasi. Tetapi, mereka ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya.

Saifullah tidak menampik, hasil penghitungan surat suara masih banyak yang tidak sah. Kata dia, hal itu diluar kemampuan Komisioner yang sebelumnya sudah sering melakukan sosialiasi kepada masyarakat tata cara mencoblos dengan benar. Sebelum pemilihan dilakukan, pihak KPU juga sudah melakukan visualisasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membedakan surat suara sah dan tidak sah.

“Kita sudah visualisasikan kepada KPPS untuk membedakan surat suara sah dan tidak sah. Hal itu untuk mengantisipasi kesalahan pada proses penghitungan. Jika dibawah masih banyak surat suara tidak sah, itu diluar kemampuan kami,” jelasnya.

Saifullah mengutarakan, laporan yang diterima oleh KPU masih terdapat kesalahan yang dilakukan  oleh KPPS dalam melakukan rekap perolehan surat suara antara perolehan suara calon legislatif (Caleg) dengan partai politik. Sehingga, dilakukan penghitungan ulang untuk mengakuratkan hasil pemilihan.

“Jika terdapat kesalahan penghitungan, maka sesuai dengan PKPU harus dihitung ulang,” kata Saifullah.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat