Tambang Galian C di Desa Seletreng Kapongan Sudah Kantongi Ijin

 
Situbondo. – Sejak dilaunchingnya PPLS ( Persatuan Penambang Legal Situbondo ) oleh Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto SH beberapa minggu yang lalu sebagai wadah para pengusaha tambang.
Tujuannya agar pemerintah bisa memiliki data para wajib pajak di Bumi sholawat guna mengoptimalisasi pendapatan daerah.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah diyakini bisa membiayai proyek infrastruktur di Bumi Sholawat Nariyah.
Lutfi Zakaria SH Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah pada BPPKAD Kabupaten Situbondo mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk sinkronisasi data pemegang IUP. Tujuannya agar pemerintah bisa memiliki data para wajib pajak di Bumi Situbondo guna mengoptimalisasi pendapatan daerah.
Tambang yang legal sudah tak ada masalah. Yang ilegal lari kemana? Ada yang punya IUP belum menambang tapi royalti dibayarkan yang lain. Ada penyalahgunaan,” jelas Lutfi Zakaria kepada media online ini di ruang kerjanya, kemarin.
Selain itu, dia menjelaskan pihaknya masih menemukan ada banyak data tentang data volume komoditas tambang.
Padahal Bupati Situbondo optimistis jika pemerintah bisa memberikan data yang valid dan ketegasan bagi wajib pajak, dana yang dihasilkan bisa membiayai pembangunan. Sehingga dalam upaya pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak perlu meminjam dana dari luar.
Ia mengatakan, tambang galian C, yang dikelola masyarakat, menigkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Para pengusaha diminta segera mengurus dan melengkapi izin tambang galian C, seperti tambang pasir, tanah sirtu (pasir batu).
“Bukan hanya PAD Kabupaten Situbondo yang meningkat, usaha galian C juga dapat menunjang perekonomian masyarakat sekitar. Dalam beberapa tahun terakhir, retribusi pengusaha tambang terus mengalami peningkatan,” ujarnya kemarin.
Kata Lutfi, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan memberikan dukungan kepada masyarakat yang mengurus izin tambang galian C. Pengusaha tambang tidak pernah dipersulit dalam pengurusan rekomendasi pengurusan izin.
Untuk wilayah Kabupaten Situbondo hanya ada beberapa pengusaha tambang yang mengantongi izin, di antaranya milik pengusaha tambang yang beroperasi di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo,
“Untuk saat ini masih hanya usaha galian C yang mengantongi izin. Kalau tidak ada izin, tentu usaha tambang tidak dapat beroperasi. Kita hanya dapat mengeluarkan rekomendasi, kalau yang mengeluarkan izin adalah wewenang Pemerintah Provinsi Jatim,” terangnya.
Selain tambang, Bupati Situbondo juga mendorong dua industri lain yang dominan bagi pendapatan di Bumi Situbondo yakni perusahaan tambak dan perhotelan . semua data pajak untuk sektor-sektor tersebut harus valid
“Ini kan tidak mungkin satu orang bisa mengawasi seluruh area pertambangan. Kami mendorong para pengusaha tambang untuk berkontribusi meningkatkan PAD kabupaten Situbondo.
“Maka perlu kita dorong agar dilakukan penindakan. Kalau tidak itu akan menjadi preseden buruk bagi calon pelanggar lain,” tandasnya.
Namun di satu pihak masyarakat sudah mulai sadar untuk dapat operasional produksi sesuai komoditasnya, ada penambang asal Situbondo yang peduli dan berkewajiban dengan mengurus semua perijinannya dalam melakukan aktifitas tambang. Seperti lokasi tambang di desa seletreng dengan komoditas tanah urug seluas delapan koma delapan satu hektar ( 8,81 ha ) telah mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bernomor 15.02/40/IX/2020 tentang ijin pertambangan (IUP) operasi produksi atas nama seseorang yang tidak berkenan disebut namanya dengan kode WIUP Operasional Produksi nomer 22 35 12 5 19 2020 025 IUP OP.
Dengan peta dan koordinat WIUP sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II, keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin usaha pertambangan. Pemegang IUP operasi produksi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dengan jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan komoditas tambang berdasarkan UU nomer 4 tahun 2009. (ans)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat