Syarat PNS Pensiun, Minimal Kerja 10 Tahun

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Berkenaan dengan banyaknya usul pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer, BKN melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan penjelasan sebagai berikut:

Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.

Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila dia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun,” jelas Aris seperti dikutip dalam laman resmi Setkab, Jumat (10/8/2018).

Termasuk dalam masa kerja dimaksud, lanjutnya, sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai PNS.
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (yau)(rhs)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat