Skretaris Forum TKSK Kabupaten Bondowoso Tegaskan Bahwa TKSK Tidak Pernah Mewarning KPM Membeli Sembako di Agen Tertentu

 

Bondowoso, Achmad Humaidi Skretaris Forum TKSK Kabupaten Bondowoso menyampaikan terkait pemberitaan tentang adanya Warning kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program sembako yang tersebar melalui media sosial WAG dikabupaten Bondowoso, serta adanya pernyataan yang menyebut bahwa chat tersebut ada dalam gruop TKSK Kabupaten Bondowoso ia menyampaikan bahwa itu tidak benar.

Disampaika bahwa tugas dan kewenangan TKSK Bondowoso tidak Melekat sebagai Petugas Sembako, bahwa petugas sembako adalah tenaga yang di ditugaskan Oleh Dirjen penanganan Fakir Miskin (PFM) untuk mendampingi proses penyaluran program sembako. Sehingga kami sebagai TKSK dan atas nama forum TKSK sangat dirugikan dengan beredarnya chat WA yang menyebutkan TKSK secara Kelembagaan.

“Sebagian besar TKSK direkrut menjadi petugas Sembako namun itu bukan sebagai fungsi TKSK, karena tidak semua TKSK menjadi Petugas Sembako,”jelasnya saat dikonfirmasi di sekretariat TKSK ,Sabtu,26/02/22.

Dikatakan bahwa TKSK adalah relawan sosial yang bertugas untuk memberikan fasilitasi atas pemerlu pelayanan sosial (PPKS) dan potensi sumber pelayanan sosial (PSKS) disetiap wilayah kecamatan seluruh indonesia bahwa setiap kecamatan memiliki 1 Orang TKSK.

“Hasil penelurusan kami kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan chat untuk mengarahkan KPM kepada agen tertentu, yang ternyata yang bersangkutan adalah warga diluar kabupaten Bondowoso ,”imbuhnya.

Oleh karena itu pihaknya sangat menyayangkan dan akan menindaklanjuti persoalan ini ke Forum TKSK tingkat Provinsi karna locus delicti sumber persoalan ini diluar wilayah koordinasi forum TKSK Kabupaten Bondowoso.

“Jika ada Oknum yang mengatasnamakan TKSK yang mengarahkan dan melakukan pemaksaan terhadap KPM jelas itu melanggar ketentuan program, kami sebagai Forum TKSK menyatakan dengan tegas bahwa TKSK tidak Punya Kewenangan terhadap program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Sembako yang biasa dikenal dengan istilah Bantuan Pangan Non Tunas (BPNT),”paparnya.

Untuk itu Pihaknya meimbau jika ada pemaksaan yang mengatas namakan TKSK di abaikan saja.

“Jika mengatas namakan TKSK diabaikan saja dan jika perlu laporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, atau pihak berwenang lainnya,”pungkasnya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat