Sinergitas Tiga Pilar Babinsa Koramil Tamanan Bantu Penyelesaian Perselisihan Warga

 
Bondowoso,Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif yang disetujui oleh Perselisihan sebelum pada fase di tingkat pengadilan. Tujuan mediasi adalah menyelesaikan ketidak sepakatan antar warga binaan Babinsa Wonosuko Koramil 0822/06 Tamanan Kopka Hasan Buchori dan Bhabinkamtibmas Polsek Tamanan Bribka Rofikah Ronni SH. bersama Ps Kanit Intel Polsek Tamanan Bribka Cok Sondres SH. Untuk membantu Kepala Desa Wonosuko Bpk. Sapikudin untuk menyelesaikan permasalahan sengketa batas tanah milik Bpk. Ahmad dan Bpk. Sahwi di Dsn. Krajan Timur Rt.8 Rw.2 yang bertempat di Balai Desa Wonosuko Kec. Tamanan Kab. Bondowoso.
Perselisihan tersebut disebabkan oleh kedua belah pihak antara Ahmad dan Sahwi sama-sama mengklaim batas lahannya masing-masing sehingga warga yang melihat takut terjadi hal yang tidak diinginkan dan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa. Bpk. Safikudin selaku Kepala Desa mengajak Babinsa serta Bhabinkamtibmas untuk datang ke lokasi dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Babinsa menghimbau agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan musyawarah sehingga tercapai suatu kesepakatan untuk membuat surat perjanjian bersama secara damai dan tidak saling dendam. Demikian juga Bhabinkamtibmas memberikan nasihat dan himbauan kamtibmas tentang hidup rukun dan damai, setiap masalah pasti dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Dengan Pemecahan Masalah ini dapat di mediasi dan diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak dan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian setuju dan kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan mempermasalahkan lagi batas tanah yang sudah disepakati bersama.

Related posts

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat

A Beg Rembeg PJ Bupati Bukan Hanya Tampung Keluhan Warga Soal Pertanian