Seorang NGO Laporkan Aktivitas Illegal Logging di Situbondo dan Bondowoso

 
SitubondoSeorang NGO/LSM asal Situbondo kemarin melaporkan aktivitas illegal logging atau pembalakan kayu liar ke Perhutani dan Polda Jawa Timur.
Adalah Eko Febrianto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo investigasi Jejak Kebenaran (LSM Siti Jenar) melaporkan oknum-oknum Perhutani dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penbalakan hutan di Daerah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso ke Polda Jatim dan Devisi Regional Perhutani Jatim di Surabaya, kemarin.
“Kedatangan saya ke Polda Jatim dan Divisi Regional Perhutani Jatim di Surabaya, untuk melaporkan kejatan lingkungan ilegal logging yang marak beberapa tahun di wilayah hutan perhutani KPH Bondowoso yang meliputi Kabupaten Situbondo dan Bondowoso,” jelas Eko Febrianto melalui whastApp-nya.
Diduga kuat, sambung Eko, kerusakan hutan di dua wilayah tersebut ada campur tangan beberapa oknum Perhutani dan APH. “Saya melaporkan oknum-oknum yang terlibat pembalakan liar di hutan, ke-kesatuannya masing masing termasuk ke Polda Jatim,” ujarnya.
Pembalakan hutan itu, sambung Eko, terjadi sekitar akhir tahun 2019. “Para pelaku sebelumnya sering tertangkap saat melakukan pengiriman hasil pencurian Kayu Sono Keling yang berasal dari kawasan hutan KPH Bondowoso, dan diamankan oleh APH. Namun sayangnya, kasusnya jarang berakhir kepengadilan. Bahkan beberapa truck dan pick up dibebaskan oleh polisi tanpa ada kejelasan,” beber Eko.
Adapun tujuan, Ketua LSM Siti Jenar ini, melaporkan kasus pengerusak lingkunag kepada Polda Jatim dan DIVRE Perhutani Jatim, untuk menindakdaklanjuti pemeriksaan terhadap para pelaku dan oknum yang telah membebaskan pelaku pembalakan.
“Pelaku pembalakan hutan sudah beberapa kali ditangkap oleh APH dan Polhutmob serta warga, tapi selalu lolos dari jeratan hukum. Untuk itu, saya melaporkan pelaku pembalakan maupun oknum-oknum yang terlibat, ke Polda Jatim maupun ke DIVRE Perhutani Jatim agar proses hukumnya berjalan,” tegas Eko.
Dengan adanya laporan resmi itu, maka Eko meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap dalang atau para bos pelaku ilegal logging yang selama ini sempat tertangkap APH setempat, namun tidak ada kelanjutannya.
“Kami berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus ini, karena akibat aksinya penebangan hutan secara liar yang mencapai sekitar puluhan hektare.
Apalagi pohon yang ditebang ada yang berusia 30 hingga 50 tahun,” ungkapnya.
Apalagi kerusakan hutan lindung di kawasan KPH Bondowoso saat ini, sambung Eko, sudah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM Siti Jenar, kerusakan hutan di KPH Bondowoso ini sudah mencapai 60 persen dari luas lahan keseluruhan. Dampak yang dirasakan masyarakat adalah menurunnya debit air di sekitar kawasan tersebut.
Sering terjadi banjir bandang dan longsor ketika musim hujan seperti sekarang ini,” cetusnya.
Jika musim kemarau, imbuh Eko, kawasan pedesaan dan pemukiman yang berada di sekitar hutan lindung itu terancam kekeringan. Hal ini dirasakan masyarakat petani yang sering mengeluhkan kekurangan air untuk lahan persawahannya.
“Saya meminta kepada Kepala DIVRE Perhutani Regional Jatim, harus memantau dan memperketat pengawasan di seluruh elemen karyawan perhutani di wilayah KPH Bondowoso yang mencakup Kabupaten Situbondo dan Bondowoso,” tuturnya.
Selain itu, Eko juga meminta kepada Kadivre untuk melakukan pengecekan terhadap para pelaku kasus pembakan liar di seluruh wilayah hutan yang terletak di KPH Bondowoso. “Saya besok juga akan berkonsultasi dengan penggiat lingkungan terkait beberapa kasus kejahatan lingkungan di wilayah Tapal kuda ini. Dan apabila, tidak ada respon positif dari DIVRE jatim, maka kasus pembalakan hutan ini, akan saya lanjutkan ke Kementrian BUMN, di Jakarta,” kata Eko.
Bukan hanya itu saja yang disampaikan Eko, namun dia juga menjelaskan bahwa, laporan yang di ajukan ke Polda Jatim dan Divre Perhutani Jatim, sudah lengkapi dengan beberapa alat bukti dilapangan. Diantaranya, dokumen video saat melakukan pembalakan liar, dokumen foto dan keterangan para saksi masyarakat sekitar hutan serta dokumentasi hasil investigasi di Internal LSM Siti Jenar.
“Saya juga mengajukan pengaduan terkait dengan perambahan hutan lindung ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Dengan harapan, Polda Jatim menindak persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti yang tertera pada pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliyar. Saya juga berharap pasal-pasal diatas, tidak hanya berlaku pada kurir dan maling-maling kayu kecil saja. Tapi, para cukong kayu dan oknum nakal yang menjadi beking, harus dikenakan pasal-pasal tersebut,” pungkas Eko. (ans)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat