Bondowoso – Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah menyampaikan bahwa keputusan Bupati Bondowoso memindahkan Alun Taufana yang semula kepala BKD menjadi staf dibagian umum dan Sules ,Kepala Bidang mutasi kini menjabat sebagai Staf di Kecamatan Sukosari dilakukan berdasarkan hasil komunikasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Lima hari lalu kita (Bupati dan Sekda – red) telah berkomunikasi dengan KASN, sehingga bupati memindahkan Pak Alun dan Sules.Mereka mengundurkan diri dengan surat bermaterai,” jelasnya usai membuka diklat Bendahara Daerah di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Bondowoso ,Senin 26/08/2019.
Bahkan menurut Sekda pihaknya telah menyampaikan saat menghadiri apel pagi di lingkungan BKD Bondowoso,Jawa Timur.
Dijelaskan ,untuk penempatan ASN tersebut Bupati sudah memikirkan secara matang, “Untuk penempatannya tergantung Bupati,kalau memang pak Alun tidak terima dengan keputusan dan SK Bupati maka yang bersangkutan bisa menempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negeri (Pratun),” ungkapnya.
Kendati demikian Alun Taufana masih mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan yang cukup strategis .
“Pak Alun masih mempunyai kesempatan untuk kembali menjabat sebagai Kepala BKD Bondowoso,ada dua alasan untuk bangkit kembali yaitu dengan mengikuti open bidding dan harus bersabar serta tidak membangun opini,kita kan punya kebijakan dalam pemerintahan dengan adanya Badan Pertimbanagan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maka peluang Pak Alun sangat besar,” imbuhnya.
Untuk mengisi kekosongan Kepala BKD Bondowoso,Bupati menunjuk Kepala Bakesbangpol Ahmad Prayit sebagai Pelaksana Tugas (PLT) BKD Bondowoso,dan nantinya akan segera dilakukan open bidding.