Satlantas Polres Situbondo Sebar Brosur Himbauan Tidak Mudik Lebaran

SITUBONDO – Tindak lanjuti kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik, Satlantas Polres Situbondo turun ke jalan sosialisasi Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (28/4/2021).

Sosialisasi dilakukan dalam bentuk pembagian brosur imbauan larangan mudik untuk mencegah penularan wabah Covid – 19 kepada pengendara di sekitar alun-alun Situbondo dan ditraffic light persimpangan jalan dalam kota Situbondo.

Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak mudik agar mencegah penyebaran atau penularan covid-19.

“ penyebaran brosur ini juga bertujuan supaya masyarakat dapat membaca isi dari himbauan yang ada di brosur tersebut. Seperti keselamatan berlalu lintas, imbauan larangan mudik serta pencegahan Covid – 19 “ katanya

Larangan mudik terbaru, dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas masyarakat mulai tanggal 22 April s.d. 24 Mei 2021. (ans/dra)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat